Soal Wacana Penyadapan Independen oleh Komisi Yudisial Terhadap Hakim, Rano Al Fath: Melenceng Dari UU

- 29 Desember 2022, 17:42 WIB
Anggota DPR RI asal Banten Moh. Rano Alfath
Anggota DPR RI asal Banten Moh. Rano Alfath /Ken Supriyono/SerangNews.com/

HALOYOUTH - Anggota Komisi III DPR-RI Moh. Rano Alfath menjawab perihal wacana kewenangan penyadapan independen yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY) pasca kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh dua oknum hakim agung.

Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, KY adalah lembaga yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

"Jadi KY adalah lembaga pengawas etik bagi hakim dan bukanlah penegak hukum," katanya kepada awak media, Rabu 28 Desember 2022.

Kata Rano, semua kebijakan atau statement yang diberikan KY itu sifatnya rekomendasi dan tidak bisa atau dipaksakan terhadap MA.

Baca Juga: Bakal Gelar Kongres Persatuan, KP IPO LMND Siap Selamatkan Organisasi

"Jadi saya kira apabila KY diberikan kewenangan penyadapan secara independen tanpa didampingi APH lain justru lumayan melenceng dari undang-undang,” tutur Rano.

Politisi PKB itu melanjutkan, bahwa yang berhak melakukan penyadapan adalah penegak hukum seperti polisi, jaksa, atau KPK.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 adalah para penegak hukum untuk kepentingan penyelesaian kasus hukum.

Baca Juga: Geruduk KPU Atas Dugaan Kecurangan Verifikasi, Partai PRIMA Banten Minta Proses Pemilu Dihentikan

Halaman:

Editor: Rifqiyudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x