LMND Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan PT GNI Pasca Demo Buruh yang Tuntut Kenaikan Upah Berujung Bentrok

- 19 Januari 2023, 00:30 WIB
Agung Trianto, koordinasi kolektif nasional LMND
Agung Trianto, koordinasi kolektif nasional LMND /Doc. Haloyouth.com/

HALOYOUTH - Aksi unjuk rasa di PT GNI Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah yang berujung bentrok antara kelompok tenaga kerja lokal dengan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China, dikecam banyak pihak.

Peristiwa bentrok yang terjadi pada Sabtu malam, 14 Januari 2023 tersebut telah memakan banyak korban jiwa, hingga menewaskan dua orang pekerja asal Indonesia dan China. 

Agung Trianto selaku koordinator Kolektif Nasional Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (KN LMND) menilai bahwa bentrokan yang telah terjadi itu menjadi bukti bahwa negara tidak hadir untuk para pekerja. 

Baca Juga: Loker PT Garuda Metalindo Tangerang untuk Lulusan SMA/SMK, Segera Kirim Lamaran ke Alamat ini

“Kita miris mendengarnya sampai ada korban jiwa seperti ini, peristiwa ini menjadi bukti bahwa negara tidak hadir untuk kelas pekerja,” kata Agung Trianto sebagaimana dikutip Haloyouth.com dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Kamis, 19 Januari 2023.

Agung menyebut bahwa pihaknya mendukung penuh apa yang menjadi tuntutan para pekerja dalam aksi bentrok tersebut, karena menurutnya telah bersesuaian dengan pasal 27 ayat (2) UUD 1945, serta mengecam tindakan brutal dari pihak perusahaan.

Selain karena alasan regulasi, Agung juga menerangkan bahwasanya kesiapan perusahaan masih jauh dari standar yang ditetapkan, sehingga bisa membahayakan keselamatan kerja buruh.

"Di UUD 1945 itu sudah jelas saya rasa, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, jadi wajar lah kalau pekerja menuntut haknya," jelas Agung.

Baca Juga: 365 Hari Pasca Merger, IOH dan Twimbit Luncurkan Hasil Riset Empowering Indonesia 2023

Agung menambahkan, seyogyanya kejadian ini menjadi sirine bagi pemerintah Indonesia agar perusahaan asing dapat dikontrol dengan ketat, supaya tidak bertindak sewenang-wenang terhadap pekerja lokal. 

Kontrol pemerintah dimaksud Agung tidak hanya terbatas pada keselamatan dan kesehatan kerja (K3) buruh, namun juga termasuk upah layak dan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

"Upah layak bagi buruh yang terpenting, bukan saja menyangkut kemanusiaan, dengan upah layak maka daya beli masyarakat juga akan stabil," lanjutnya.

Ia pun mendesak pemerintah terkait supaya memberi sanksi tegas terhadap PT GNI, dan meminta agar perusahaan dapat dievaluasi perihal standar kerja yang dinilainya belum memadai. 

Baca Juga: Hore Naik, Segini Gaji KPPS di Pemilu 2024, Ketua dan Anggota Terima Honor Fantastis

"Atas nama LMND kami mendesak kepada pemerintah agar mengevaluasi standar kerja PT GNI, dan memberi sanksi tegas atas peristiwa kemarin supaya tidak sewenang-wenang lagi," ujar Agung.

Evaluasi dan sanksi yang diinginkan LMND menurut Agung, perusahaan harus bertanggung jawab penuh terhadap para korban yang meninggal, dan negara harus mencabut izin PT GNI jika tuntutan buruh tidak direalisasikan.

"Perusahaan harus bertanggung jawab penuh kepada korban yang meninggal, kita juga ingin izin PT GNI itu dicabut saja kalau apa yang diinginkan buruh tidak dipenuhi. Mereka sudah kerja maksimal, tapi upah belum layak, K3 juga tidak ada," pungkasnya.  

Untuk diketahui, bentrok yang terjadi antar pekerja lokal dengan pekerja asal China bermula saat buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan demonstrasi lantaran anggotanya dipecat usai melakukan mogok kerja.

Baca Juga: Penempatan Cikarang Bekasi, PT Nissin Foods Indonesia Buka Loker Terbaru Januari 2023, Kirim Lamaran ke Sini

Selain protes tersebut, buruh yang melakukan demonstrasi juga membawa sejumlah tuntutan lain untuk perusahaan diantaranya:

1. Kewajiban penerapan K3. 

2. Memberikan APD lengkap kepada pekerja sesuai bidang dan resiko pekerjaan. 

3. Menyetop pemotongan upah yang tak berdasarkan kejelasan. 

4. Mendesak perusahaan menyetop sistem kerja kontrak untuk jenis pekerjaan bersifat tetap. 

5. Mendesak perusahaan agar memasang sirkulasi udara di setiap gudang dan smelter.***

Editor: Nahrul Muhilmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x