Anji Berkomentar Soal Foto Jenazah COVID-19, PFI Beri Kecaman

- 20 Juli 2020, 10:56 WIB
Instagram.com/@duniamanji
Instagram.com/@duniamanji /

HALOYOUTH - Organisasi profesi Pewarta Foto Indonesia (PFI) mengecam pernyataan musikus Anji, terkait sebuah foto karya jurnalistik mengenai jenazah Covid-19 yang menjadi viral di media sosial.


Dilansir dari Galamedia, dalam artikel berjudul “PFI Mengutuk dan Mengecam Komentar Anji Soal Foto Jenazah Covid-19”, PFI mengecam Anji karena membuat opini penghakiman sepihak terhadap foto karya jurnalistik yang dibuat oleh Joshua Irwandi, fotografer yang mendapatkan grant dari National Geographic.


"PFI Pusat telah menghubungi Joshua Irwandi terkait foto tersebut untuk memastikan keabsahan dari karya jurnalistiknya yang viral itu," kata Ketua PFI Pusat Reno Esnir, dalam keterangan resminya, Senin 20 Juli 2020.


Baca Juga: Dampak Kasus Positif Covid-19 di Sukabumi Bertambah 7 Orang, Puskesmas Nagrak Ditutup Sementara


Reno menerangkan, Dari hasil diskusi tersebut Joshua telah mematuhi kode etik jurnalistik, mematuhi prosedur perizinan, dan mengikuti segala macam protokol kesehatan yang diwajibkan oleh pihak rumah sakit.


Ia pun menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Menanggapi komentar Anji tersebut, PFI mengeluarkan beberapa poin kecaman yang diunggah melalui akun instagram @pewartafotoindonesia.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kecam Pernyataan Kontroversial Anji . . Organisasi profesi Pewarta Foto Indonesia (PFI) mengecam keras dan serius terhadap pernyataan Erdian Aji Prihartanto atau yang lebih dikenal sebagai Anji. Lewat sebuah postingan di Instagram, mantan artis ini mengungkapkan kejanggalan yang ada pada foto karya Joshua Irwandi, fotografer yang mendapatkan grant dari National Geographic, dan membuat opini penghakiman sepihak seolah-olah foto tersebut adalah hasil setting dan hasil karya dari seorang buzzer, bukan jurnalis. . Dalam foto itu, digambarkan sesosok mayat terbungkus plastik yang meninggal akibat Covid- 19 di salah satu rumah sakit di Jakarta. PFI Pusat telah menghubungi Joshua Irwandi terkait foto tersebut untuk memastikan keabsahan dari karya jurnalistiknya yang viral itu. Dari hasil diskusi tersebut, Joshua telah mematuhi kode etik jurnalistik, mematuhi prosedur perijinan, dan mengikuti segala macam protokol kesehatan yang diwajibkan oleh pihak rumah sakit. . Terkait hal tersebut di atas, PFI Pusat mengingatkan bahwa Kerja Jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, untuk itu Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pusat menyatakan sikap: . (bersambung halaman komentar)

Sebuah kiriman dibagikan oleh Pewarta Foto Indonesia (@pewartafotoindonesia) pada

 




PFI juga mendesak Anji untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh pewarta foto Indonesia. Anji juga diminta menghapus unggahan di akun Instagram pribadinya terkait foto karya Joshua Irwandi tersebut.***(Lucky M. Lukman/Galamedia)


Baca Juga: Korban Banjir Bandang Luwu Utara, Meninggal di Lokasi Pengungsian Darurat

Editor: Ade Rosman

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x