Polisi Amankan Pemilik Bengkel Pembuat Senjata Rakitan di Nagreg

- 22 Juli 2020, 21:07 WIB
DIRESKRIMUM Polda Jabar Kombes Pol C.H Patoppoi didampingi Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso saat memperlihatkan barang bukti senjata rakitan AS (46) di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Rabu 22 Juli 2020.*/Pikiran-Rakyat.com/Mochamad Iqbal Maulud
DIRESKRIMUM Polda Jabar Kombes Pol C.H Patoppoi didampingi Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso saat memperlihatkan barang bukti senjata rakitan AS (46) di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Rabu 22 Juli 2020.*/Pikiran-Rakyat.com/Mochamad Iqbal Maulud /


HALOYOUTH – Seorang pemilik bengkel warga Kampung Pamucatan, Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.


AS (46), diamankan lantaran membuat senjata rakitan dengan jarak tembak hingga 400 meter. Selain itu, ia juga kedapatan memiliki ratusan peluru tajam. Dirinya diamankan petugas di kediamannya pada Sabtu 18 Juli 2020 lalu.


Seperti sebelumnya diberitakan Pikiran-rakyat.com dalam artikel “Miliki Senjata Api Laras Panjang dan Alat Rakitnya, AS Terancam Penjara 20 Tahun hingga Seumur Hidup”, Direskrimum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi C.H Patoppoi menyatakan penangkapan AS bermula dari laporan masyarakat.


"Jadi ada keluhan dari warga di sekitar kediaman AS bahwa AS sering berada di bengkelnya tetapi membuat senjata api," kata Patoppoi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Rabu 22 Juli 2020.


Baca Juga: Wali Kota Cimahi: Masjid Agung Cimahi Tidak Akan Menggelar Salat Idul Adha 2020
Baca Juga: Gunakan Arak Tangani Pasien Covid-19 Tanpa Gejala, Pemprov Bali Klaim Angka Kesembuhan Cukup Tinggi


Dari penjelasan Patoppoi, berdasarkan laporan tersebut maka pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mencari kediaman AS. Setelah ditemukan, ternyata rumah AS menyatu dengan sebuah bengkel.


"Ketika masuk ke rumah AS kita dapatkan 3 buah senjata api laras panjang, 2 di antaranya sudah siap pakai sedangkan yang satu masih belum jadi. Akhirnya tersangka langsung kita amankan berikut dengan barang bukti termasuk ratusan peluru tajam," ucapnya didampingi Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi, Saptono Erlangga Waskitoroso.


Berdasarkan pengakuan dari tersangka, ia telah merakit senjata api sejak 1998. Keahliannya sebagai pemilik bengkel menjadi modal AS untuk membuat senjata‎. AS mengaku senjatanya tersebut untuk keperluan pribadi berburu babi hutan.


Baca Juga: Bocah 14 Tahun Tembak Mati Pasukan Taliban dengan AK-47 karena tak Terima Ayah dan Ibunya Dieksekusi


Selain 3 senjata api laras panjang yang berkaliber 5.56 Tj 4 dan 5 tersebut, polisi juga amankan peralatan pembuatan senjata api rakitan, polisi pun sedang mendalami bagaimana cara tersangka belajar merakit senjata.‎


Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Undang-undang Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1, dengan ancaman pidana 20 tahun sampai maksimal seumur hidup.***(Mochammad Iqbal Maulud/PR)

 

Editor: Ade Rosman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x