Mulai 17 Agustus Belanja Produk dalam Negeri akan dapat Cashback hingga Rp750 Ribu

- 8 Agustus 2020, 12:51 WIB
Ilustrasi Cashback
Ilustrasi Cashback /Pexels/

Karena hal tersebut, program cashback ketika membeli produk UMKM, konsumen harus berbelanja dengan transaksi “non-cash” via bank ataupun dompet digital.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka di Samabas Ditunda, Sebab 2 Pelajar SMPN Positif Covid-19

Luhut juga menekankan kepada jajaran kementerian terkait untuk benar benar menekankan hal tersebut.

“Sejalan dengan harapan Presiden @jokowi agar daya beli masyarakat bisa kembali bergerak terhadap produk lokal sehingga bisa berdampak pada perbaikan roda perekonomian Indonesia,” tuturnya.

Adanya program ini Luhut berharap agar membawa optimisme yang memberikan efek domino yang baik dalam penciptaan dan iovasi produk dalam negeri.

Baca Juga: PT KAI Ikut Meriahkan Perayaan HUT RI Ke-75 dengan Berikan Diskon untuk Jasa Pengiriman Barang

“Dengan demikian, akan tumbuh usaha-usaha baru dan tercipta banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia,” pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Alvin Aditya Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x