Tangerang Raya Kembali Perpanjang PSBB hingga 28 Agustus 2020

- 10 Agustus 2020, 10:26 WIB
Ilustrasi Covid-19. *Pixabay
Ilustrasi Covid-19. *Pixabay /Pixabay/

Zaki juga menyampaikan jika perpanjangan PSBB ini berdasarkan hasil dari rapat evaluasi kepala daerah dengan Gubernur Banten yang dilaksanakan secara virtual.

Pada rapat tersebut, wilayah Provinsi Banten masuk dalam zona kuning Covid-19 dengan berada di peringkat 13 nasional.

Selain itu, rapat juga mengatur tentang penerapan sekolah tatap muka yang belum bisa dilaksanakan.

“Untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, masih belum bisa dibuka sampai sekarang, karena tingkat kerawanan penyebaran virus,” tuturnya.

Baca Juga: Merdeka itu Seperti Apa

Seperti yang diberitakan Kabar Banten sebelumnya dalam “Kasus Covid-19 Bertambah, PSBB Tangerang Raya ke-8 Dilanjutkan,” catatan rapat PSBB juga menyarankan agar kegiatan perkantoran dilakukan secara work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

“Disarankan WFH ataupun melakukan kehadiran 50 persen bergantian,” katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti menambahkan, hasil evaluasi PSBB tahap ke-6 dan ke-7 masih terjadi peningkatan kasus Covid-19.

"Kita mengalami peningkatan hampir diseluruh 8 kab/kota di Banten, khusus di Tangerang Raya. Dengan yang masih dirawat 129 orang sekitar 18 persen dari total kasus yang ada," ujar Ati.

Baca Juga: Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945

Halaman:

Editor: Fauzian Ahmad

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x