Masih Banyak Ditemukan Pelanggar, 32 KKP Di Jakarta Ditiadakan

- 15 Agustus 2020, 08:52 WIB
Ilustrasi seorang pria yang sedang bersepeda di jalanan kota. *Pixabay
Ilustrasi seorang pria yang sedang bersepeda di jalanan kota. *Pixabay /Pixabay/

HALOYOUTH - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan 32 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) setelah menindaklanjuti perpanjangan PSBB transisi hingga 27 Agustus 2020. Kebijakan itu akan berlaku mulai Minggu, 16 Agustus 2020.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, keputusan diambil karena masih adanya pelanggaran yang terjadi di 32 KKP tersebut.

"Karena terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang cukup tinggi sehingga menimbulkan kerumunan. Maka untuk sementara KKP kita tiadakan, sambil kami evaluasi untuk implementasi selanjutnya," ujar Syafrin.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 15 Agustus 2020, Pisces Coba Pertimbangkan Karier Baru

Baca Juga: Iklan Bermuatan Pornografi Muncul di Situs Belajar Daring, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Angkat Bicara

Syafrin juga memberikan alternatif kepada masyarakat yang ingin berolahraga di hari Minggu yakni dengan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan Pemprov DKI, seperti jalur sepeda dan beberapa Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang telah dibuka.

Provinsi DKI sendiri memiliki jalur sepeda sepanjang 63 km di beberapa kawasan seperti BKT, Sudirman, Thamrin, Merdeka yang bisa dimanfaatkan.

Untuk kegiatan olahraga, masyarakat bisa menggunakan fasilitas seperti di Taman Tebet, GBK, Taman Jogging Kelapa Gading dan lainnya.

Baca Juga: CFD di Kota Bekasi Kembali Ditiadakan

Baca Juga: 38 Orang Terpapar COVID-19, Gedung DPRD Jabar akan Ditutup Dua Pekan

"Dengan catatan tidak melakukan kerumunan dan menaati protokol kesehatan," tegas Syafrin.
Seperti diberitakan Jakpusnews.com dalam “Sebanyak 32 Kawasan Sepeda di Jakarta Ditiadakan Mulai Hari Minggu 16 Agustus 2020,” 32 KKP hadir sejak 28 Juni 2020. Selama pembukaan, personal gabungan TNI-Polri, Dishub DKI Jakarta, dan Satpol PP terus disiagakan untuk membantu aktivitas warga hingga melakukan penindakan atas pelanggaran yang terjadi.

Dengan banyaknya pelanggar di kawasan KKP, hal tersebut menjadi pertimbangan atas penutup sementara tersebut.***(Dede Murdy/Jakpusnews)

Editor: Fauzian Ahmad

Sumber: Jakpusnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x