Iklan Bermuatan Pornografi Muncul di Situs Belajar Daring, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Angkat Bicara

- 14 Agustus 2020, 23:06 WIB
ILUSTRASI.*
ILUSTRASI.* /Dok. istimewa


HALOYOUTH – Protes publik belakangan muncul ketika salah satu layanan penyedia konten pendidikan memuat iklan yang bermuatan ponografi.



Hal tersebut didapati oleh salah satu orang tua siswa kelas 2 SD, yang kemudian merekam tayangan iklan di situs tersebut dan menyebarkannya melalui media sosial sehingga menjadi viral di masyarakat.



Sehubungan dengan munculnya iklan-iklan bermuatan negatif di dalam situs-situs yang digunakan siswa ketika Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, angkat bicara.


Baca Juga: 38 Orang Terpapar COVID-19, Gedung DPRD Jabar akan Ditutup Dua Pekan


Dirinya mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menertibkan situs-situs penyedia layanan PJJ, atau layanan berbasis daring agar lebih aman bagi peserta didik yang mengaksesnya.



“Kasus iklan yang berisi konten pornografi atau apa pun bentuknya mestinya ada filter dan jadi tanggung jawab regulator, karena situs tersebut diakses oleh peserta didik,” kata Fikri pada Jumat, 14 Agustus 2020, sebelumnya diberitakan Pikiran-rakyat.com, dalam artikel “Imbas Iklan Porno di Situs Guru BK, Kemendikbud Diminta Tertibkan Situs Penyedia Pendidikan Daring”.



Ia mengakui, iklan menjadi salah satu sumber pendapatan bagi situs-situs swasta. Namun, hal itu ibarat pedang bermata dua, karena iklan atau adware dapat bermuatan negatif, seperti pornografi, judi, atau kekerasan bagi yang mengaksesnya.



Baca Juga: Dijanjikan Putranya Bisa Masuk Akpol, Anggota Polisi Kena Tipu hingga Rp1,3 Miliar



Oleh karena itu, ia mengatakan, khusus bagi situs penyedia konten pendidikan sekolah mestinya lebih hati-hati dalam memuat iklan karena diakses oleh siswa para. Karenanya, Fikri meminta Kemendikbud untuk bekerjasama dengan Kemenkominfo dalam menertibkan situs-situs sejenis, terutama agar menerapkan filtering dalam setiap kontennya.



“Konten pendidikan harus mengutamakan prinsip moral yang berahlaqul karimah sesuai nilai-nilai yang terkandung dalam agama dan Pancasila,” imbuh dia.



Lebih jauh, Fikri mempertanyakan situs-situs penyedia layanan PJJ serupa, yang sebenarnya telah disediakan oleh Kemendikbud selama ini.



Baca Juga: Sambut HUT ke-75 RI, Warga Bandung Diimbau Bunyikan Sirine Serentak Pada 17 Agustus 2020 Mendatang



“Apakah Kemendikbud kurang sosialisasi, padahal banyak situs yang dikelola di bawah kemendikbud khusus untuk pembelajaran daring Jangan-jangan kalah populer dibanding situs swasta,” tanya dia.



Sebelumnya, melalui surat edaran Nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19, Kemendikbud telah memberikan 23 situs rekomendasi, khusus untuk pembelajaran jarak jauh.***(Sarnapi/PR)


Baca Juga: RSUD Cibabat Kembali Dibuka setelah Sebelumnya Terdapat Belasan Pegawai yang Positif Covid-19

Editor: Ade Rosman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x