Kawasan Khusus Pesepeda di DKI Jakarta Ditiadakan

- 16 Agustus 2020, 11:52 WIB
32 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di 5 wilayah Kota Jakarta ditiadakan.*
32 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di 5 wilayah Kota Jakarta ditiadakan.* /Instagram.com/@dishubdkijakarta


HALOYOUTH – Dikarenakan banyak masyarakat yang dinilai membandel dan melanggar aturan di Kawasan Khusus Pesepeda (KKP), Pihak pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Dishub DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan kawasan tersebut.



Informasi tersebut diunggah melalui Instagram @ pada Sabtu, 15 Agustus 2020, seperti di bawah ini.


 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Berdasarkan hasil evaluasi dan untuk melindungi masyarakat Jakarta dari penyebaran COVID-19, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta meniadakan pelaksanaan 32 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di 5 wilayah Kota mulai Minggu (16/8).⁣ ⁣ Keputusan itu diambil karena masih ditemukan pelanggaran oleh warga yang beraktivitas pada 32 KKP, seperti tidak menggunakan masker, tetap kongkow-kongkow sehingga menimbulkan kerumunan, dan ada juga warga yang dilarang berada di wilayah KKP karena rentan penularan COVID-19 seperti lansia, ibu hamil, dan anak-anak dibawah 9 tahun, namun masih ditemukan di sana dengan berbagai alasan.⁣ ⁣ Meski KKP ditiadakan, masyarakat yang ingin berolahraga di hari Minggu, dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan Pemprov DKI, seperti jalur sepeda dan beberapa Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang telah dibuka kembali.⁣ ⁣ #JagaJakarta #JakartaTanggapCorona #CFDJakarta #CarFreeDay #DishubDKIJakarta #JanganLupa3M #yukpakaimasker

Sebuah kiriman dibagikan oleh DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) pada

 




"Berdasarkan hasil evaluasi dan untuk melindungi masyarakat Jakarta dari penyebaran COVID-19, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta meniadakan pelaksanaan 32 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di 5 wilayah Kota mulai Minggu (16/8)," tutur akun Instagram @dishubdkijakarta pada keterangan dalam unggahannya tersebut.



Baca Juga: 5 Etika yang Harus Dimiliki Pesepeda di Jalanan Saat Pandemi


Seperti yang sebelumya diberitakan Pikiran-rakyat.com, dalam artikel “Banyak Oknum yang Bandel, Pemprov DKI Jakarta Tiadakan Daerah Kawasan Khusus Pesepeda”, pelanggaran yang dimaksud oleh pihak Pemprov dan Dishub DKI Jakarta terdapat lebih dari satu.
Seperti tidak mengenakan masker, nongkrong sehingga menimbulkan kerumunan, dan pelanggaran lainnya.



Pelanggaran juga termasuk warga yang sudah dilarang berada di KKP (seperti lansia, ibu hamil, dan anak dibawah 9 tahun) dikarenakan rentan penularan COVID-19, tapi tetap saja masih membandel datang ke wilayah tersebut.


Baca Juga: Upacara Bendera Virtual: Wajib mengenakan Pakaian Adat, 17.845 Kuota Peserta telah Terisi Penuh



Meskipun sudah ditiadakan. bukan berarti masyarakat tidak boleh untuk melakukan aktivitas bersepeda kembali di tengah pandemi.



"Masyarakat yang ingin berolahraga di hari Minggu, dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan Pemprov DKI. Seperti jalur sepeda dan beberapa Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang telah dibuka kembali," jelas pengumuman di unggahan akun Instagram tersebut.***(Alza Ahdira/PR)


Baca Juga: Akibat Lalaikan Protokol Kesehatan, Tujuh Anggota DPRD Jabar Terinfeksi Covid-19

 

Editor: Ade Rosman

Sumber: Instagram @bpptkg Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x