Insentif Nakes Covid-19 RSDP Kabupaten Serang Bakal Cair, Pemda Finalisasi Perbup, POSPERA Banten: Kawal!

- 6 September 2023, 14:22 WIB
Suasana Rapat RSDP bersama Pemda Kabupaten Serang
Suasana Rapat RSDP bersama Pemda Kabupaten Serang /Humas

HALOYOUTH - Kabar gembira datang dari Pemerintah Daerah Kabupaten Serang (PEMDA) prihal pembayaran insentif Nakes Covid-19 yang telah tertunda selama berbulan-bulan. menyikapi hal ini pihak manajemen RSDP bersama Pemda Kabupaten Serang menggelar rapat pembahasan Perbup (Perturan Bupati) untuk pencairan insentif Nakes Covid-19 yang dihadiri oleh Ketua Dewan Pengawas RSDP, Sekretaris Dewas RSDP, Inspektorat, BPKAD, Bappeda dan Bagian Hukum Setda Pemda Kabupaten Serang pada Selasa, 5 September 2023 lalu.

Hal ini langsung dikonfirmasi oleh Bagian Hukum pihak Rumah Sakit Dradjat Prawiranegara (RSDP) Ai dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Serang (Kabag Hukum Setda) Lalu Farhan. Menurut Ai sejak lama pihak manajemen RSDP Kabupaten Serang telah merancang berbagai skema pembayaran insentif Covid bagi para Nakes di RSDP.

"Sejak lama kami sudah menyiapkan hal ini (pembayaran insentif) bagi para Nakes yang berjuang saat melawan Covid-19 lalu namun karena masalah administratif, dasar hukum dan anggaran yang defisit saat itu jadi terkendala" Jelas Ai pada haloyouth.

Baca Juga: Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Diminta Evaluasi Ulang Akreditasi RSDP Kabupaten Serang

Ai memaparkan bahwa Manajemen RSDP tdak berpangku tangan bahkan mengupayakan dengan keras agar Insentif 302 Nakes Covid-19 yang telah lama tertunda bisa segera disalurkan.

Menurut Ai saat ini Pihak RSDP dan Pemda Kabupaten Serang bahkan sudah memfinalisasi Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum untuk menyalurkan insentif Nakes Covid-19 karena bakal menggunakan anggaran BLUD yang telah disiapkan manajemen RSDP.

"Uangnya ada, cuma kita lagi siapkan landasan hukumnya, setelah mendapat rekomendasi BPKP kami langsung ngebut rapat dengan Pemda" papar Ai.

Hal tersebut juga diamini oleh Lalu Farhan selaku Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang, menurut Lalu Peraturan Bupati atau Perbup yang bakal menjadi landasan hukum untuk pencairan Insentif Nakes Covid-19 sudah finalisasi.

Baca Juga: Hak Jawab dan Karifikasi RSDP Kab. Serang Atas Pemberitaan Haloyouth Mengenai Tertundanya Insentif Nakes Covid

Halaman:

Editor: Rifqiyudin

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x