Tanpa Jaminan Loh, Yuk Daftar KUR Pegadaian Syariah untuk UMKM, Limit Pinjaman Rp1 Hingga Rp10 Juta

- 21 Oktober 2023, 11:55 WIB
Foto Ilustrasi Kredit Usaha Rakyat
Foto Ilustrasi Kredit Usaha Rakyat /Pixabay/EmAji

HALOYOUTH - Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dalam upaya mengembangkan usaha mereka.

Namun, tahun 2023 membawa kabar baik bagi UMKM Indonesia dengan kehadiran KUR Pegadaian Syariah yang menawarkan pinjaman tanpa jaminan.

Diluncurkan pada tanggal 8 Februari 2023, KUR Pegadaian Syariah 2023 hadir sebagai solusi yang lebih inklusif untuk UMKM yang ingin memperoleh dana tambahan tanpa harus memberikan jaminan.

Salah satu aspek yang menarik dari program ini adalah besarnya limit pinjaman yang disediakan, dikutip Haloyouth.com dari berbagai yakni mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 10 juta.

Dengan batasan limit yang fleksibel ini, UMKM memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mengajukan pinjaman sesuai dengan kebutuhan mereka.

Baca Juga: Anggota DPD RI Tb Ali Ridho Azhari Serap Aspirasi di Yayasan Daar el Husni Al Bantani

Hal ini dapat digunakan untuk modal usaha, pengembangan produk, atau bahkan meningkatkan kapasitas produksi.

Namun, manfaat dari KUR Pegadaian Syariah tidak hanya terbatas pada ketentuan tanpa jaminan dan limit yang luas.

Program ini juga menawarkan jangka waktu angsuran yang lebih terjangkau, mulai dari 1 hingga 3 tahun, dengan bunga yang tetap. Hal ini memberikan kemudahan kepada UMKM dalam merencanakan pembayaran pinjaman mereka.

Bagi UMKM yang beroperasi dalam berbagai sektor seperti laundry, warung kelontong, atau usaha kecil lainnya, pinjaman KUR Pegadaian Syariah 2023 dapat menjadi sumber dana yang sangat membantu dalam menjalankan atau memperluas usaha mereka.

Namun, sebelum mengajukan pinjaman, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi:

Baca Juga: Cair, Cek di Sini Nama Anda untuk Memastikan Terdaftar Bantuan Langsung Tunai (BLT) Oktober 2023

1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

KTP elektronik adalah dokumen identitas wajib yang harus dimiliki.

2. Usia 17-65 tahun pada saat jatuh tempo akad

Calon peminjam harus berusia antara 17 hingga 65 tahun pada saat masa akad berakhir.

3. Memiliki Pendapatan Rutin

Peminjam diharuskan memiliki pendapatan rutin harian, mingguan, atau bulanan untuk memastikan kemampuan untuk membayar pinjaman.

4. Memiliki Rumah Tinggal Tetap

Calon peminjam harus memiliki rumah tinggal tetap, dan ini harus dibuktikan dengan sertifikat PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), SHM (Sertifikat Hak Milik), SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), atau dokumen lain yang sah.

5. UMKM

Peminjam harus dikategorikan sebagai UMKM.

6. Tidak Mendapatkan Fasilitas Pembiayaan Lain

Calon peminjam tidak boleh sedang menerima fasilitas pembiayaan dari program pemerintah atau lembaga keuangan lain.

Selain syarat tersebut, ada juga beberapa dokumen yang perlu disiapkan saat mengajukan pinjaman:

Baca Juga: Horee, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bulan Oktober 2023 Cair Hari Ini, Cek Nama Anda Sekarang di Sini

- Fotokopi e-KTP

Sebagai bukti identitas diri.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Sebagai pendukung data keluarga peminjam.

- Fotokopi Surat Nikah (jika sudah menikah) Dokumen ini diperlukan jika peminjam sudah menikah.

- Surat Keterangan Domisili (jika alamat berbeda dengan KTP)

Untuk memverifikasi alamat saat ini.

- Bukti Kepemilikan Rumah Tinggal Tetap

Melalui PBB, SHM, HGB, atau dokumen sejenis.

- Fotokopi Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Izin Usaha (IUMK)

Sebagai bukti legalitas usaha peminjam.

- Fotokopi Rekening Listrik/Air/Telepon

Untuk memverifikasi alamat dan data peminjam.

Dengan persyaratan yang cukup lengkap, KUR Pegadaian Syariah 2023 memberikan kesempatan yang lebih besar bagi UMKM untuk mendapatkan dana tambahan dalam pengembangan usaha mereka.

Dengan bunga tetap dan jangka waktu angsuran yang terjangkau, program ini menjadi opsi yang sangat menarik bagi UMKM yang sedang mencari modal usaha tanpa jaminan yang memberatkan.

Semoga dengan adanya KUR Pegadaian Syariah 2023, UMKM Indonesia semakin mampu berkembang dan bersaing di pasar yang semakin kompetitif.***

Editor: Adi Riyadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah