Dirjen Planologi Kehutanan Diminta Bongkar Status Kawasan Diklaim Milik Tambang Emas PT SBJ di Lebak

- 13 Maret 2024, 13:24 WIB
Tim Matahukum usai mendatangi Kejaksaan Agung
Tim Matahukum usai mendatangi Kejaksaan Agung /Istimewa/

HALOYOUTH – Kasus Tambang emas PT Samudera Banten Jaya (PT SBJ) yang disegel oleh GAKKUM KLHK sampai saat ini, masih menjadi polemic dan belum ada kepastian hukum dalam penangannya. Hal tersebut kembali mendapat sorotan dari Sekjen Matahukum Mukshin Nasir terkait status tanah yang dijadikan tambang emas di Kampung Cikoneng, Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Lebak.

“Saya mempertanyakan tentang status tanah yang dijadikan tambang emas oleh PT SBJ di Desa Warungbanten, Kecamatan Cibaber, Lebak apakah ini murni milik Perusahaan apa hanya klaim saja bahwa itu tanah miliki oknum Masyarakat yang tidak bertanggung jawab,’’ kata Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir saat , Rabu 13 Maret 2024.

Lebih lanjut kata Mukhsin, pihaknya mendapatkan beberapa laporan dari sumber yang bisa dipertanggung jawabkan tentang status tanah yang digunakan area tambang oleh PT SBJ. Mukhsin menyebut bahwa wilayah yang dijadikan area tambang oleh PT SBJ masih peninggalan PT ANTAM.

“Coba saja cek tentang izin resmi Perusahaan PT SBJ, apakah sudah punya izin pinjam pake Kawasan atau tidak, dan status tanah itu merupakan Kawasan negara apa bukan,’’ sebut Mukhsin.

Baca Juga: Jadwal Pemain Indonesia di Babak 32 Besar All England Open 2024, Jonatan Christie Hadapi Chou Tien Chen, Ahsan

Maka dari itu, kata Mukhsin agar kasus ini tidak berlarut-larut dan banyak menjadi atensi public, pihaknya meminta Pemda Lebak melalui PJ Bupati Iwan dan Direktorat Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK untuk membuka status tanah tersebut. Kata Mukhsin, apakah status tanah itu berada di dalam area Kawasan hutan atau peninggalan PT ANTAM.

“Ini harus segera dilakukan pemetaan kawasan agar pihak GAKKUM yang sempat menyegel memberikan kepastian hukum. Sehingga Masyarakat tidak menganggap bahwa penyidik GAKKUM KLHK main-main tentang penyegelannya atau sekedar gagah-gagahan. GAKKUM KLHK jangan memberi ruang terjadinya polemic seperti yang terjadi sekarang karena kepastian hukum disebabkan oleh tata batas kawasan,’’ tutur Mukhsin dengan menyebut bahwa penyidik GAKKUM yang menangani kasus PT SBJ kaleng-kaleng.

Dikatakan pria berbadan kecil yang kerap menghisap rokok filter tersebut bahwa Direktorat Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK memiliki database status tanah yang dijadikan tambang emas oleh PT SBJ. Mukhsin menyebut, dari database tersebut akan muncul secara otomatis dalam keterangan PETA, apakah itu statusnya milik PT ANTAM atau punya Masyarakat sebagaimana klaim pengakuan PT SBJ.

Baca Juga: LINK DOWNLOAD RA WhatsApp APK Terbaru, Yuk Ubah WA Mirip Seperti iPhone dengan Berbagai Fitur, Keren Banget!

Halaman:

Editor: Maslam Danur

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x