Belum Dapat BLT UMKM? Terungkap Cara Jitu Dapat Bansos untuk Pedagang dengan Siapkan Syarat Ini

- 20 Oktober 2020, 09:48 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Piabay.com/ EmAji/

“Kami usulkan target penerima ditingkatkan menjadi 15 juta atau bisa lebih”, imbuh Hanung dikutip dari laman resmi Kemenkop UKM.

Selama tahap satu penerima bantuan ini sudah 5,6 juta pelaku usaha mikro atau sekitar 13,4 triliun.

Tidak seperti bantuan Prakerja, penerima bantuan UMKM ini diberitahukan melalui SMS yang dikirimkan kepada penerima bantuan langsung.

Kemudian penerima bisa melakukan verifikasi ke bank terkait untuk proses pencairan dana bantuan.

Untuk mendaftar bantuan UMKM tahap 2, calon penerima harus datang langsung ke  Dinas Koperasi di kota/kabupaten masing-masing.

Sebagai cara jitu, siapkan dahulu persyaratan berikut agar Anda bisa mendapatkan BLT UMKM:

1. WNI
2. Bukan PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN dan BUMD
3. Mempunyai KTP dan NIK
4. Memiliki Usaha Mikro (berdagang, menjahit, bengkel, penjual gorengan dan masih banyak lain)
5. Tidak memiliki tanggunan kredit di bank
6. Memiliki Saldo di bank penyalur (biasanya BRI kurang dari Rp2 juta)
7.Wajib memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi yang usahanya tidak sesuai dengan domisili.

Setelah persyaratan diatas terpenuhi, calon penerima bisa menyerahkan berkas ke Kemenkop UKM.

Tim verifikator akan menetukan siapa yang layak menerima bantuan yang akan diumumkan melalui SMS.

Baca Juga: Unik, 7 Buah Raksasa Ini Dijamin Bikin Melongo, Besar Banget!

Halaman:

Editor: Purnama

Sumber: fixindonesia.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x