Cara Mudah Membuat SKCK Secara Online serta Syarat Pendaftarannya

30 September 2022, 20:24 WIB
Tampilan layar pelayanan SKCK online di web polri.go.id. /Tangkap layar laman polri.go.id./

HALOYOUTH - Simak cara mudah membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) secara online di mana pun berada serta syarat pendaftarannya.

Sebagaimana diketahui, SKCK merupakan dokumen yang diperlukan sebagai salah satu syarat pendaftaran saat melamar kerja di beberapa instansi terutama bagi pegawai pemerintahan termasuk CPNS.

Bagi Anda yang membutuhkan SKCK untuk syarat administrasi tertentu bisa membuatnya secara online dengan mudah mendaftar di website yang tersedia.

Baca Juga: Jangan Asal! Begini Langkah Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak

Perlu diingat bahwa dokumen SKCK berlaku aktif selama 6 bulan setelah diterbitkan.

Bagi Anda yang tidak memiliki cukup waktu untuk mengurusnya di kantor kepolisian, kini Anda dapat dengan mudah mengurus pembuatan atau perpanjangan SKCK secara online.

Terkait hal tersebut, Haloyouth.com akan membagikan cara mudah membuat SKCK secara online lengkap dengan syarat pendaftarannya, sebagai berikut.

Cara Mudah Membuat SKCK Online:

1. Kunjungi website resmi Polri dengan klik link berikut https://skck.polri.go.id.
2. Kemudian, klik kolom 'Formulir Pendaftaran' yang berada di bagian kanan atas.
3. Lalu, isi formulir bagian jenis keperluan yaitu berupa alasan Anda hendak mengajukan pembuatan SKCK secara jelas.
4. Berikutnya, isi kolom satwil (satuan wilayah) untuk menentukan tempat di mana nantinya SKCK Anda akan dibuat.
5. Lalu, cantumkan identitas pribadi, informasi keluarga, ciri fisik, dan keterangan lainnya.
6. Setelah itu, unggah foto pribadi Anda.
7. Kemudian, lampirkan rumus sidik jari masing-masing.
8. Pilih opsi 'Submit'.

Baca Juga: Malas Antri Buat SIM di Kantor Satpas Kepolisian? Sekarang Bisa Sambil Rebahan Cuma Lewat Handphone

9. Setelah selesai mendaftar, Anda akan diberikan tanda bukti pendaftaran serta nomor untuk melakukan pembayaran.
10. Dengan begitu, Anda dipersilakan melakukan pembayaran melalui virtual account BRIVA BRI atau loket pembayaran yang tersedia di kepolisian.
11. Setelah berhasil melakukan pembayaran, pastikan untuk mencetak dan simpan tanda bukti pembayaran tersebut.
12. Terakhir, ambil SKCK Anda di kantor kepolisian yang sudah dipilih sebelumnya dan jangan lupa membawa bukti pembayaran untuk nantinya ditunjukkan kepada petugas.

Syarat Pendaftaran dalam Membuat SKCK Online:

1. Fotokopi e-KTP dan e-KTP asli
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Fotokopi akta kelahiran/ijazah terakhir
4. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memiliki KTP
5. Pas foto berwarna berukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan ketentuan latar berwarna kuning, pakaian sopan dan rapi, serta tampak wajah.

Demikian cara mudah membuat SKCK secara online lengkap dengan syarat pendaftarannya. Semoga membantu!***

Editor: Rifqiyudin

Sumber: skck.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler