Salah Kaprah Shigat dalam Ijab Qabul Pernikahan

- 30 September 2023, 17:18 WIB
Sepasang pengantin
Sepasang pengantin /Image by Tú Anh from Pixabay /

HALOYOUTH - Fathul Muin adalah salah satu kitab yang sering dikaji dan dijadikan kurikulum disiplin ilmu fikih Madzhab Syafii khususnya sebagian besar pondok pesantren di Indonesia. Kitab ini merupakan karya monumental dari seorang ulama besar, Syaikh Zainuddin Al Malibari.

Syaikh Zainuddin Al Malibari lahir sekitar tahun 938 H di Malabar, India Selatan. Nama lengkapnya adalah Zainuddin Ahmad bin Al Qadhi Muhammad Al Ghazali bin Syaikh Zainuddin Abi Yaha bin Syaikh Al Qadhi Ali bin Al Allamah Al Qadhi Ahmad Al Hindi Al Malibari Al Funnani Al Ma’bari Al Syafii.

Kitab Fathul Muin membahas cukup lengkap mencakup fikih ibadat, muamalat, munakahat hingga jinayat. Namun dari segi penulisan Kitab Fathul Mu'in berbeda dengan kitab fikih lainnya. Dalam kitab fikih yang lain pada umumnya yang menjadi pembahasan awal adalah bab aturan bersuci (thaharah), sedangkan dalam Kitab Fathul Muin Syaikh Zainuddin lebih awal membahas bab tentang shalat.

Baca Juga: Kemiskinan dan Pengangguran Iringi 23 Tahun Usia Provinsi Banten

Anggap saja pemaparan di atas sebagai bahan landasan atau referensi untuk ke pokok persoalan mengenai salah kaprah shigat nikah yang sering terjadi di beberapa tempat teberdasarkan pengalaman penulis.

Dijelaskan dalam Kitab Fathul Muin bahwa rukun nikah dalam Islam ada 5 yaitu:

1. Calon istri (pengantin perempuan)
2. Calon suami (pengantin laki laki)
3. Wali
4. Dua orang saksi
5. Ijab Qabul yang di dalamnya ada shigat.

Seperti yang telah kita ketahui bahwa ijab qabul merupakan salah satu rukun nikah yang harus dilakukan ketika seseorang melangsungkan akad nikah, artinya pernikahan tidak sah apabila tanpa dilakukan ijab qabul. Ijab adalah ucapan wali (pihak perempuan) atau wakilnya sebagai penyerahan kepada pihak pengantin laki-laki. Sedangkan qabul adalah ucapan pengantin laki-laki atau wakilnya sebagai penerimaan.

Baca Juga: Kisah Lucu Gusdur, Uang Sepuluh Ribu Rupiah Cukup untuk Setahun

Halaman:

Editor: Bakri

Sumber: Fathul Muin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah