Pengertian Sujud Sahwi, Tata Cara, Bacaan dan Sebab-sebab Dianjurkan Melakukannya

- 26 September 2023, 08:34 WIB
Ilustrasi tata cara sujud sahwi
Ilustrasi tata cara sujud sahwi /Image by Purwaka seta from Pixabay /

HALOYOUTH - Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan karena lupa dalam gerakan shalat atau dalam jumlah rakaat shalat. Kata sahwi menurut bahasa Arab berarti lupa atau lalai. Menurut ahli fikih sujud sahwi merupakan sujud yang dilakukan di akhir shalat baik sebelum salam maupun setelahnya untuk menutup kekurangan disebabkan meninggalkan sebagian yang diperintahkan atau melakukan sebagian yang dilarang tanpa sengaja.

Sujud sahwi juga dilakukan baik karena lupa, ragu, maupun dengan sengaja meninggalkan sunnah ab adl dalam shalat. Abu Bakar Muhammad bin Syatha' dalam Kitab I anatut Thalibin menjelaskan, sunnah ab adl adalah sunah yang dianjurkan kuat untuk diganti dengan sujud sahwi apabila melewatkan atau meninggalkannya. Bahkan, menurut Abu Bakar Muhammad bin Syatha', dinamai ab'adl karena sunah tersebut menjadi bagian (ba'dlu) dari rukun shalat.

Perlu diketahui, orang yang melakukan sujud sahwi karena sengaja meninggalkan rukun shalat, maka shalatnya tidak sah. Sebab pada hakikatnya sujud sahwi dilakukan karena lupa dalam gerakan maupun ragu terhadap jumlah rakaat saat mengerjakan shalat.

Baca Juga: Contoh Mukadimah atau Pembukaan Bahasa Arab untuk Pidato Sambutan Acara Pemberian Nama Bayi

Hukum sujud sahwi adalah sunnah. Namun dalam Kitab Fathul Muin dijelaskan, wajib untuk berniat sujud sahwi dengan cara menyengaja sujud dari ganti kelupaan saat melaksanakannya. Maksudnya, seseorang diharuskan untuk niat sujud sahwi sebab apabila tidak ada niat maka shalatnya menjadi batal meskipun sujud sahwi hakikatnya tidak termasuk dalam rangkaian shalat, ia hanya sunah tentatif shalat.

Misalnya, seseorang menambahkan jumlah rakaat shalatnya karena ragu apakah shalatnya sudah sampai tiga rakaat atau empat rakaat, maka praktek hitungannya harus berpijak pada tiga rakaat, pada saat itulah dirinya wajib berniat sujud sahwi.

Dalam shalat berjamaah apabila imam melakukan sujud sahwi, maka wajib bagi makmum mengikutinya. Artinya, saat imam melakukan sujud sahwi namun makmum tidak mengikutinya maka shalatnya batal.

1. Tata cara dan bacaan sujud syahwi

Secara umum para ulama sepakat bahwa sujud sahwi boleh dilakukan baik sebelum salam maupun sesudah salam, hanya saja mereka berselisih pendapat manakah yang lebih utama. Namun, dalam Kitab Fathul Muin karangan Syaikh Zainuddin Al Malibari dijelaskan bahwa sujud sahwi dilakukan sebelum salam.

Halaman:

Editor: Bakri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah