Punya Balita Atau Anak Sekolah? Segera Daftar PKH Via Online, Lumayan Dapat Rp.3 Juta, Begini Caranya

26 November 2021, 04:21 WIB
Uang Bansos PKH Bulan November 2021 Kapan Cair? Tanggal Berapa Pencairan PKH Tahap 4? Cek di cek bansos.kemensos.go.id /Pexels/RODNAE Production

HALOYOUTH - Kalian punya bayi usianya diabawah 6 tahun, atau punya anak yang masih sekolah, yuk coba daftarkan di Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), lumayan bisa dapat bantuan sebesar Rp. 3 juta.

Kriteria calon penerima bantuan adalah mereka yang memiliki Balita usia di bawah enam tahun dan anak sekolah jenjang SD, SMP, SMA, mereka bisa didaftarkan jadi penerima manfaat program keluarga harapan (PKH) secara online baik lewat HP maupun komputer dan sejenisnya.

Simak cara daftar via online program PKH agar dapat bantuan dari Kemensos hingga Rp3 juta. Bulan November 2021 ini Bansos PKH masih lanjut pencairan untuk tahap 4.

Baca Juga: Kalian Introvert? Jangan Khawatir, Berikut 5 Pekerjaan Untuk Introvert Menurut Psikolog

Untuk diketahui, Bansos PKH merupakan bantuan khusus untuk masyarakat rentan miskin dan fakir, program ini untuk membantu mengentaskan kemiskinan dengan memberi bantuan uang hingga akses layanan kesehatan dan pendidikan.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka kesempatan bagi keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk membantu mereka menerima memanfaat berbagai fasilitas seperti layanan kesehatan dan fasilitas layanan pendidikan.

Saat ini, sasaran PKH mulai meluas yaitu bagi mereka keluarga yang memiliki bayi dan pelajar sekolah bisa didaftarkan sebagai penerima secara online. Pendaftarannya pun mudah diakses melalu aplikasi Cek Bansos 2021

Baca Juga: Mau Bisnis Online Tapi Bingung Usaha Apa? Ini Daftar Ide Peluang Usaha dengan Cuan Paling Menjanjikan

Selain keluarga yang memili balita dan anak sekolah dari mulai SD, SMP hingga SMA kritera lain yang dilirik Bansos PKH juga ada ibu hamil/nifas, lansia di atas 70 tahun, dan penyandang disabilitas.

Meski ada masyarakat sudah termasuk kriteria komponen tersebut, masih ada kelengkapan syarat lain yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut.

1. Calon penerima adalah WNI dibuktikan dengan kepemilikan KTP;

2. Calon penerima termasuk dalam kelompok keluarga miskin atau rentan miskin;

3. Calon penerima bukan termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;

4. Calon penerima adalah masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Persaingan Marketplace Kian Memanas, Ini Juara E-Commerce 2021 di Indonesia!

Jika anda masuk dalam kriteria tersebut dan memiliki persyaratan lengkap bisa langsung mengajukan diri sebagai calon penerima Bansos PKH Kemensos secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

Kemenseos telah meluncurkan sebuah aplikasi yaitu Cek Bansos, aplikasi tersebut diluncurkan pada bulan Agustus 2021 lalu, didalamnya ada fitur usul dan sanggah, dimana masyarakat secara mandiri dapat memberi usulan data calon penerima bantuan.

Berikut caranya:

Unduh aplikasi

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi tersebut dengan masuk terlebih dahulu ke Google Play Store dan cari aplikasi Cek Bansos Kemensos pada kontak pencari.

Baca Juga: Program Community College Initiative (CCI) Fullbright Sudah Dibuka, Berikut Alur Pendaftarannya

Setelah ditemukan, langsung unduh aplikasinya dan jangan lupa pastikan dalam daftar pencarian dengan kata kunci, aplikasi Cek Bansos dibuat oleh Kementerian Sosial sebab banyak aplikasi serupa dari pengembang berbeda.

Registrasi pendaftaran

Setelah berhasil diunduh dan terinstal, langkah berikutnya adalah melakukan registrasi. Registrasi bertujuan agar pemilik akun memiliki user ID yang telah diverfikasi admin Kementerian Sosial. Untuk melakukan registrasi siapkan NIK, KTP, KK, dan swafoto dengan KTP.

User ID ini yang akan  membedakan satu pengguna dengan lainnya dan digunakan juga untuk mengajukan usul dan sanggah.

Cukup ikuti langkah dalam aplikasi Cek Bansos untuk menyelesaikan registrasi, mulai dari mendapatkan kode OTP hingga berhasil diverifikasi oleh petugas. Setelah berhasil registrasi, bisa dilanjutkan menggunakan fitur.

Ajukan Usul

Setelah registrasi, pilih menu Daftar Usulan, kemudian isi data diri pihak usulan, bisa data diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun fakir miskin.

Baca Juga: Gugup Berbicara di Depan? Lakukan 4 Tips Ini agar Kamu Lebih Percaya Diri

Data yang diminta seputar yaitu Nomor Kartu Keluarga, NIK, Nama lengkap sesuai KTP, Tempat lahir, Jenis kelamin, Provinsi, Kabupaten/Kota, Alamat sesuai KTP, RT/RW, Nama lengkap ibu kandung, Nomor telepon yang bisa dihubungi.

Perlu diperhatikan, fail atau kolom yang diisi untuk menu usulan seluruh data wajib diisi sesuai dengan data kependudukan karena data itu akan langsung dipadankan dengan data Dukcapil.

Jika tidak sesuai maka otomatis pengusul tidak akan bisa menerima manfaat Bansos PKH, jadi pada saat pengisian harus benar benar diperhatikan dengan teliti.

Baca Juga: Pendapatan Makin Seret? Simak 5 Ide Bisnis Alternatif di Masa Pandemi, Dijamin Cuan Besar

Nantinya data yang berhasil diusulkan akan memuat nama lengkap, NIK, status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul, Kartu Keluarga. Adapun yang diusulkan merupakan keluarga sendiri maka statusnya 1 KK.

Demikian cara daftarkan balita di bawah enam tahun dan anak sekolah SD, SMP, SMA jadi penerima Bansos PKH secara online di aplikasi Cek Bansos.

Selamat mencoba dan semoga beruntung.

Editor: Rifqiyudin

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler