Link Pendataan Non ASN 2022, Ini Syarat dan Tujuannya Menurut BKN

21 September 2022, 17:41 WIB
Pendataan non ASN tahun 2022. /Dok BKN

HALOYOUTH - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menyiapkan untuk melakukan tahap finalisasi pendataan non ASN atau honorer.

Tujuan pendataan honorer 2022 ini untuk memetakan potensi para pegawai non ASN agar dapat menjadi pegawai PPPK dan PNS

Kemudian berdasarkan regulasi yang sudah tertera, bahwa pendataan non ASN 2022 ini dilakukan sebagai bentuk mewujudkan kejelasan status, karier, dan kesejahteraan pegawai di instansi pemerintah.

Baca Juga: Ini Syarat Pendataan Non ASN di BKN, Honorer Wajib Tahu

Berikut ini adalah link dan syarat pendataan non ASN 2022, simak penjelasan artikel ini hingga akhir.

Diketahui, Kepaa Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Satya Pratama menjelaskan abhwa, pendataan tenaga honorer dilakukan melalui laman resmi BKN yaitu di pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Satya mengatakan bahwa tahap finalisasi merupakan tahapan ketiga. Dari masing-masing instansi akan melakukan pengecekkan terakhir atau finalisasi akhir pada pendataan tenaga non-ASN.

Baca Juga: Viral Video Emak-Emak Ngamuk Tak Dapat Bantuan BLT BBM: Yang Miskin Bisa Makan Ati

Kemudian menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJTM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN di kanal informasinya.

Kendati demikian, lanjut Satya, sebelum memasuki tahap finalisasi akan ada tahapan prafinalisasi yang harus dilewati, yaitu di mana masing-masing admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di ruang lingkupnya.

Tenaga non-ASN atau honorer ini harus memenuhi persyaratan pendataan sebagai tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Gaji ke-13 dan THR ASN hingga TNI-Polri Segera Cair, Begini Kata Jokowi

Setelah didaftarkan oleh instansi tenaga non-ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal," kata Satya pada pernyataan resminya.

"Dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN," tambah Satya.

Seperti diketahui, tahap prafinalisasi akan berlangsung pada 30 September 2022 mendatang.

Baca Juga: Rekrut Panwascam, Bawaslu Kabupaten Serang: Kami Harap Masyarakat Mau Daftarkan Diri

Pada tahap ini, masing-masing instansi akan mengumumkan daftar Tenaga non-ASN atau honorer yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui situs informasi instansi.

Bagi honorer atau tenaga non-ASN di Pemerintah Pusat dan Daerah harus mengetahui apa persyaratan pendataan tersebut.

Berikut adalah persyaratan dan kategori pendataan non-ASN atau honorer

- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN
- Pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah
- Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
- Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.

Baca Juga: Ancaman Pemilu 2024 mulai Politik Uang, Politik Identitas, hingga Politik Dinasti

Satya melanjutkan bahwa pendataan tenaga non-ASN ini bertujuan untuk menindaklanjuti ketentuan pada Peraturan Pemerintah (PP) 48 Tahun 2005 dan PP 49 Tahun 2018.

Pada peraturan tersebut ada berupa larangan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah untuk melakukan pengangkatan honorer dan atau tenaga non-ASN.

Cara tersebut juga bertujuan untuk mendorong masing-masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data, hingga menyiapkan RoadMap penyelesaian tenaga non-ASN.

Berikut link pendataan non ASN 2022 dengan cara klik https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

Itulah informasi syarat dan link pendataan non-ASNdi BKN, semoga bermanfaat.***

Editor: Nahrul Muhilmi

Terkini

Terpopuler