Gaji ke-13 dan THR ASN hingga TNI-Polri Segera Cair, Begini Kata Jokowi

- 15 April 2022, 05:05 WIB
kabar kepastian pencairan THR PNS dan Gaji Ke-13 plus tukin 50 Persen yang telah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo
kabar kepastian pencairan THR PNS dan Gaji Ke-13 plus tukin 50 Persen yang telah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo /tangkapan layar Instagram/Jokowi

 

HALOYOUTH - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13.

Jokowi juga memastikan bakal mengucurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 ditambah dengan gaji ke-13 bagi seluruh ASN, personel TNI/Polri serta pejabat negara.

"Hal lain yang perlu saya sampaikan pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," ujar Jokowi sebagaimana dikutip Haloyouth.com dari kanal YouTobe Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: Kabar Baik, Jemaah Haji Indonesia Diperbolehkan Berangkat ke Mekkah, ini Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2022

Selain THR dan gaji ke-13, Presiden Jokowi juga memutuskan memberikan tambahan tunjangan kinerja 50 persen bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

"Kebijakan itu merupakan wujud penghargaan atas aparat pusat daerah dalam menangani pandemi COVID-19.

"Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ucap Presiden.

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: YouTube Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x