HALOYOUTH - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13.
Jokowi juga memastikan bakal mengucurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 ditambah dengan gaji ke-13 bagi seluruh ASN, personel TNI/Polri serta pejabat negara.
"Hal lain yang perlu saya sampaikan pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," ujar Jokowi sebagaimana dikutip Haloyouth.com dari kanal YouTobe Sekretariat Kabinet.
Selain THR dan gaji ke-13, Presiden Jokowi juga memutuskan memberikan tambahan tunjangan kinerja 50 persen bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
"Kebijakan itu merupakan wujud penghargaan atas aparat pusat daerah dalam menangani pandemi COVID-19.
"Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ucap Presiden.