Baca Juga: Tunjungan Plaza 5 Surabaya Kebakaran, Ini Cerita Salah Satu Saksi di TKP
Presiden Jokowi menyebut aturan turunan mengenai teknis pencairan THR akan diatur lebih lanjut.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," tutut Presiden Jokowi.***