Ingat! Menjelang Libur Maulid Nabi, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian

- 14 Oktober 2021, 05:28 WIB
Larangan bepergian dan cuti bagi ASN selama libur Maulid Nabi.
Larangan bepergian dan cuti bagi ASN selama libur Maulid Nabi. /Instagram.com/kemenpanrb/

HALOYOUTH - Menjelang libur maulid Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengingatkan larangan pegawai aparatur sipil negara untuk cuti dan bepergian pada 18-22 Oktober 2021.

"19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021," tulis laman Instagram Kemenpan RB seperti dikutip Haloyouth pada Rabu 13 Oktober 2021.

Larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: HUT Kabupaten Tangerang diwarnai Beragam Aksi, dari Anonymous Hingga Smackdwon Polisi, Ini Tuntutan Mahasiswa

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pembatasan kegiatan ke luar daerah diberlakukan selama maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional.

“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” bunyi surat edaran tersebut.

Kemenpan RB juga mengingatkan sanksi yang bisa diterima oleh ASN yang masih melanggar aturan cuti dan bepergian pegawai ASN selama hari libur nasional 2021 dalam masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Mahasiswa yang Ditangkap Polisi Saat Demo HUT Kab. Tangerang Dipaksa Jalani Tes Urine

Lebih lanjut, dalam laman instagramnya Kemenpan RB menjelaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian diminta untuk memberikan hukuman disiplin pada pegawai ASN yang melanggar.

Halaman:

Editor: Rifqiyudin

Sumber: Kemen PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x