Ingat! Menjelang Libur Maulid Nabi, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian

- 14 Oktober 2021, 05:28 WIB
Larangan bepergian dan cuti bagi ASN selama libur Maulid Nabi.
Larangan bepergian dan cuti bagi ASN selama libur Maulid Nabi. /Instagram.com/kemenpanrb/

Melaporkan pelaksanaan surat edaran kepada Menteri PAN-RB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal libur nasional.

Namun, larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi ASN yang harus melaksanakan tugas kedinasan (WFO) yang tentunya berpedoman kepada aturan-aturan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam SE itu juga diatur terkait pembatasan cuti bagi ASN, ASN dilarang mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.

Sementara pejabat pembina kepegawaian tidak memberikan izin cuti bagi PNS pada periode tersebut.

Baca Juga: Demo HUT Kab Tangerang Ricuh! Demonstran Dibanting, Mahasiswa Protes Aksi Represif Oknum Aparat

Larangan cuti tersebut dikecualikan bagi cuti melahirkan, cuti sakit dan alasan penting lainnya bagi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dijelaskan juga agar para ASN selalu dapat melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID 19 dan diwajibkan melaksanakan hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan protokol kesehatan.*

Halaman:

Editor: Rifqiyudin

Sumber: Kemen PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x