HALOYOUTH - Menurut Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 3 Tahun 2014 Pasal (1) ayat (2) Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Sedangkan dalam ayat (11) dijelaskan bahwa Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri
Industrialisasi adalah sebuah keniscayaan yang harus dihadapi oleh pemuda yang merupakan generasi penerus bangsa. Kemampuan dan kecakapan pemuda dalam menghadapinya juga harus dipersiapkan dengan matang.
Baca Juga: Fadli Zon Usul Pemberantasan Terorisme hingga Bubarkan Densus 88
Menyusul pembangunan jalan tol Serang-Panimbang, Kabupaten Lebak berpeluang menjadi kawasan industri terbesar di Proivinsi Banten
Sumber daya alam yang melimpah dari komoditas pertanian, perkebunan, pertambangan, perikanan, peternakan hingga pariwisata menjadi keunggulan tersendiri bagi Kabupaten Lebak yang merupakan daerah penyangga ibu kota.
Potensi-potensi kekayaan tersebut tentunya sangat memungkinkan untuk menjadikan Lebak kawasan industri.
Baca Juga: Siap-siap Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 22, Ikuti Syarat dan Cara Daftarnya Disini
Selain itu juga lokasinya berdekatan dengan Ibukota Negara, Jakarta, sehingga akses lalu lintas darat, laut dan udara begitu mudah.