Forum Pondok Pesantren di Kota Serang Bangun Kerjasama dengan Bank Banten dan Gaido Grup

- 3 Oktober 2021, 13:55 WIB
Forum Pondok Pesantren di Kota Serang Bangun Kerjasama dengan Bank Banten dan Gaido Grup
Forum Pondok Pesantren di Kota Serang Bangun Kerjasama dengan Bank Banten dan Gaido Grup /Restu Afdal Ramadhan/Haloyouth.com/

HALOYOUTH - Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Kota Serang menggelar Rapat Kerja (Raker) ke II dan juga serah terima jabatan (sertijab) yang berlokasi di gedung AGIS (Assa'adah Global Islamic School) pada Sabtu, 2 Oktober 2021. Raker kali ini mengusung tema "Penguatan Silaturahim Antar Pesantren Menuju Pesantren Mandiri di Kota Serang Madani".

Secara resmi, acara raker FSPP Kota Serang ini turut dihadiri oleh Kapolres Kota Serang AKBP Maruli Achilles Hutapea, CEO Gaido Grup yakni Hasan Gaido, kepala Kamenag kota serang H. Lukmanul Hakim Kabag Kesra Kota Serang dan dibuka oleh Walikota Serang, Syafrudin.

Dalam sambutannya, Walikota Serang akan terus mendorong sinergitas antara pesantren dengan pemerintah agar dapat mengupayakan kesejahteraan bagi pondok pesantren.

"Sinergitas FSPP dengan pemerintah Kota Serang terus ditingkatkan dari tahun ke tahun. Apa yang diinginkan oleh FSPP ke pemerintah, Insya Allah kami akan dukung, dan setiap tahun juga menganggarkan bantuan untuk pondok pesantren," Tegas Walikota Serang dalam sambutannya pada Minggu 3 September 2021.

Baca Juga: BWF Sentil Indonesia Gara-gara ini, Evaluasi Besar-besaran Ganda Putra dan Tunggal Putra

"FSPP dan pondok pesantren menghasilkan anak didik berpengetahuan tinggi, berprilaku sopan santun dan yang terpenting pola pendidikan agama yang diterapkan di pondok pesantren ini yang sangat penting," Lanjut Walikota Serang.

Setelah kegiatan raker ke II FSPP dibuka, agenda acara dilanjutkan dengan forum diskusi yang dihadiri oleh Kabag Kesra (Kepala Bagian Kesejahteraan) Kota Serang, CEO Gaido Grup yakni Hasan Gaido, Kapolres Kota Serang dan juga Bank Banten.

Kabag Kesra Kota Serang menyampaikan bahwa menurut Perpres (Peraturan Presiden) No. 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, bahwasannya pondok pesantren dapat mendapatkan bantuan dana.

"Pondok pesantren sebetulnya mendapatkan dana hibah, namun hanya 2 tahun sekali. Artinya kalau dapat tahun ini, maka tahun depan di pending dulu. Baru tahun berikutnya boleh mengajukan lagi, begitu ya," Jelas Kabag Kesra Kota Serang.

Halaman:

Editor: Adi Riyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x