HALOYOUTH - Oknum Pimpinan DPRD Kota Serang dilaporkan atas dugaan maling uang rakyat (korupsi) pemangkasan honor puluhan pegawai Sekretariat Dewan sebesar Rp 486 juta.
Laporan dugaan maling APBD (Korupsi) tersebut diserahkan kepada staf Ditreskrimsus Polda Banten pada Jumat 1 Oktober 2021 oleh Laskar Anti Korupsi Kota Serang.
Koordinator Laskar Anti Korupsi Kota Serang Samsul Bahri menjelaskan, bahwa pada APBD tahun 2021 terdapat anggaran belanja jasa tenaga keamanan dengan pagu anggaran senilai Rp.1.287.600.000.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi honor pegawai Pengamanan dan Pengendalian (PAMDAL) dan Office Boy (OB) di lingkungan Sekretariat Dewan Kota Serang.
"Nilai itu untuk honor 37 orang Pamdal dan 25 orang OB. Keseluruhan pagu anggaran untuk tiap bulan Rp154 juta dibayar melalui PT. MKM, namun temuan kita hanya dibayar Rp100 juta saja," kata Samsul seperti dalam rilis yang diterima Haloyouth.com pada Jumat 1 Oktober 2021.
Dari keterangan Samsul, PT. MKM hanya dipinjam benderanya saja oleh oknum Pimpinan DPRD Kota Serang yang kemudian lelangnya dimenangkan.
"Setiap bulan ada pemangkasan sekitar Rp.54 juta oleh oknum pimpinan dewan melalui stafnya," tambahnya