Diduga Pangkas Honor OB dan Pamdal, Oknum Pimpinan DPRD Kota Serang Dilaporkan ke Polda Banten

- 1 Oktober 2021, 19:44 WIB
Laskar Anti Korupsi Kota Serang saat menyerahka berkas perkara ke Polda Banten
Laskar Anti Korupsi Kota Serang saat menyerahka berkas perkara ke Polda Banten //Haloyouth.com/

Lebih terperinci, Samsul mengatakan bahwa nilai anggaran Pamdal yakni sebesar Rp.103.896.000. PPH dan PPN Rp.11.334.109. Dan yang harus dibayarkan adalah Rp.92.561.891.

Sementara nilai anggaran Office Boy (OB) Rp 69.600.000 PPH dan PPN Rp. 7.592.728. Yang harus dibayarkan Rp. 62.007.272.

Baca Juga: Jangan Takut! Ini yang Harus Dilakukan Setelah Suntik Vaksin Covid-19

"Artinya pencairan bersih tiap bulan untuk Pamdal adalah Rp. 92.561.891 dan OB Rp. 62.007.272. Jumlah keseluruhan Rp. 154.569.163," beber Samsul.

"Maka jika dihitung sejak Januari hingga September 2021 oknum pimpinan DPRD Kota Serang tersebut telah mengambil cuan sebesar Rp.486.622.647 dari hasil keringat OB dan Pamdal," sambung dia.

Laskar Anti Korupsi Kota Serang berharap pihak kepolisian melalui Ditreskrimsus Polda Banten bisa segera melakukan tindakan atas dugaan korupsi yang dilaporkan pihaknya. 

"Kami berharap laporan ini bisa ditindak lanjuti oleh Polda Banten karena ini ngeri, ada wakil rakyat yang sejatinya fokus bekerja untuk rakyat justru memeras rakyatnya sendiri," tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi apapun dari terlapor.***

Halaman:

Editor: Rifqiyudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah