Diduga Pangkas Honor OB dan Pamdal, Oknum Pimpinan DPRD Kota Serang Dilaporkan ke Polda Banten

- 1 Oktober 2021, 19:44 WIB
Laskar Anti Korupsi Kota Serang saat menyerahka berkas perkara ke Polda Banten
Laskar Anti Korupsi Kota Serang saat menyerahka berkas perkara ke Polda Banten //Haloyouth.com/

HALOYOUTH - Oknum Pimpinan DPRD Kota Serang dilaporkan atas dugaan maling uang rakyat (korupsi) pemangkasan honor puluhan pegawai Sekretariat Dewan sebesar Rp 486 juta.

Laporan dugaan maling APBD (Korupsi) tersebut diserahkan kepada staf Ditreskrimsus Polda Banten pada Jumat 1 Oktober 2021 oleh Laskar Anti Korupsi Kota Serang.

Koordinator Laskar Anti Korupsi Kota Serang Samsul Bahri menjelaskan, bahwa pada APBD tahun 2021 terdapat anggaran belanja jasa tenaga keamanan dengan pagu anggaran senilai Rp.1.287.600.000.

Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Terima Surat Pergantian Azis Syamsuddin yang Disampaikan oleh Airlangga Hartarto

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi honor pegawai Pengamanan dan Pengendalian (PAMDAL) dan Office Boy (OB) di lingkungan Sekretariat Dewan Kota Serang.

"Nilai itu untuk honor 37 orang Pamdal dan 25 orang OB. Keseluruhan pagu anggaran untuk tiap bulan Rp154 juta dibayar melalui PT. MKM, namun temuan kita hanya dibayar Rp100 juta saja," kata Samsul seperti dalam rilis yang diterima Haloyouth.com pada Jumat 1 Oktober 2021.

Dari keterangan Samsul, PT. MKM hanya dipinjam benderanya saja oleh oknum Pimpinan DPRD Kota Serang yang kemudian lelangnya dimenangkan.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Cair Bulan Ini, Berikut Cara Cek Bansos Siswa SD hingga SMA di cekbansos.kemensos.go.id

"Setiap bulan ada pemangkasan sekitar Rp.54 juta oleh oknum pimpinan dewan melalui stafnya," tambahnya

Lebih terperinci, Samsul mengatakan bahwa nilai anggaran Pamdal yakni sebesar Rp.103.896.000. PPH dan PPN Rp.11.334.109. Dan yang harus dibayarkan adalah Rp.92.561.891.

Sementara nilai anggaran Office Boy (OB) Rp 69.600.000 PPH dan PPN Rp. 7.592.728. Yang harus dibayarkan Rp. 62.007.272.

Baca Juga: Jangan Takut! Ini yang Harus Dilakukan Setelah Suntik Vaksin Covid-19

"Artinya pencairan bersih tiap bulan untuk Pamdal adalah Rp. 92.561.891 dan OB Rp. 62.007.272. Jumlah keseluruhan Rp. 154.569.163," beber Samsul.

"Maka jika dihitung sejak Januari hingga September 2021 oknum pimpinan DPRD Kota Serang tersebut telah mengambil cuan sebesar Rp.486.622.647 dari hasil keringat OB dan Pamdal," sambung dia.

Laskar Anti Korupsi Kota Serang berharap pihak kepolisian melalui Ditreskrimsus Polda Banten bisa segera melakukan tindakan atas dugaan korupsi yang dilaporkan pihaknya. 

"Kami berharap laporan ini bisa ditindak lanjuti oleh Polda Banten karena ini ngeri, ada wakil rakyat yang sejatinya fokus bekerja untuk rakyat justru memeras rakyatnya sendiri," tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi apapun dari terlapor.***

Editor: Rifqiyudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah