HALOYOUTH - Viani Limardi, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), resmi dipecat sebagai kader PSI pada tanggal 25 September 2021.
Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka menyampaikan Viani Limardi diberhentikan sebagai kader, karena dia terbukti melanggar ketentuan AD/ART partai.
“Kami mengambil keputusan memberhentikan Sis Viani dari keanggotaan partai. Langkah ini terpaksa kami lakukan dalam rangka menegakkan garis perjuangan partai,” kata Isyana sebagaimana dikutip Haloyouth.com dari Antaranews.com di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: 4 Fakta Hilangnya Patung Soeharto di Museum Pangkostrad
Pemecatan Viani limardi tertuang dalam Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi.
Dalam surat itu, Viani dipecat karena diduga menggelembungkan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses, dan tidak mematuhi intruksi partai setelah ia melanggar aturan ganjil-genap bulan lalu
Selain penggelembungan dana reses, Viani juga disebut melanggar aturan perilaku anggota legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap yang dia lakukan pada 12 Agustus 2021.
Baca Juga: Kabar gembira! Pemerintah Izinkan Acara Besar, Mulai dari Liga 1 hingga PON XX Papua
Viani juga disebut tidak mengindahkan perintah dari DPP PSI yang meminta pemotongan gaji untuk bantuan penanganan Covid-19 yang dimulai 3 April 2020.