Bagaimana Hukum Arisan dalam Islam? Begini Penjelasan Lengkap Buya Yahya

17 Desember 2021, 15:41 WIB
Pembagian Harta Waris | Buya Yahya | Youtube TV Al Bahjah /

HALOYOUTH - Kegiatan arisan sudah tidak asing didengar oleh masyarakat Indonesia, terutama bagi kaum perempuan.

Arisan itu sendiri merupakan kegiatan mengumpulkan uang, biasanya periode pengumpulan dan pembagian uang arisan adalah tiap seminggu atau dua minggu sekali bahkan ada yang sebulan sekali tergantung kesepakatan kelompok sejak awal.

Kemudian setiap anggota akan mendapatkan uang yang terkumpul tersebut secara bergilir, baik dengan diundi atau ditentukan urutannya.

Baca Juga: Bingung Cari Obat Sakit Gigi? Tidak Perlu Ke Doktor, Ini Obat Mujarab Menurut dr. Zaidul Akbar

Artikel ini akan menjelaskan hukum arisan menurut pandangan Buya Yahya, dan bagaimana hukum nya dalam Islam, apakah diperbolehkan atau tidak melakukan kegiatan arisan? Mari simak penjelasan dibawah ini.

Hal ini disampaikan ketika salah satu jama'ah bertanya mengenai hukum arisan.

“Buya mau bertanya kalau hukum arisan bagaimana?,” tanya salah satu jama'ah dalam suatu majlis kajian ilmu keislaman.

Baca Juga: Bolehkah Umat Muslim Mempercayai Feng Shui? Begini Menurut Islam Serta Dalil-dalilnya

Buya Yahya menjelaskan bahwa arisan ini memiliki makna tolong menolong. Dan adapun hukum kegiatan arisan ini boleh asalkan dilakukan dengan cara yang benar.

“Itu boleh saja asalkan cara pengambilannya benar” katanya, dikutip dari channel YouTube Al-Bahjah TV, 17 Desember 2021.

Buya Yahya memberikan contoh cara yang benar misalnya sepuluh orang dalam suatu kelompok membuat sumbangan dan setiap orang mendapat giliran pada tiap bulannya.

Baca Juga: Ibadah yang Menyiksa Tapi Paling Utama Bagi Perempuan Menurut Syaikh Datuk Kahfi

“Lumayan. Jadi bulan ini di ambil oleh si A, selanjutnya si B, dan seterusnya. Ini boleh saja dilakukan,” tambah Pengasuh Pesantren Al-Bahjah ini.

Bukan hanya diperbolehkan saja, tapi Buya Yahya pun menjelaskan soal larangan arisan, yaitu jika seseorang melakukan jual beli uang seperti mengurangi harga.

“Harus wajar, kalau memang anda lagi butuh ambil. Kalau pakai potong-potong itu adalah nggak benar. Itu namanya riba,” ungkapnya.

Baca Juga: Syekh Siti Jenar Ajarkan 'Mati' Kepada Pasukan Laskar Muslim Cirebon

Buya Yahya menjelaskan, dalam arisan ini uang yang dihimpun atau dikumpulkan dengan yang diambil di kemudian waktu harus berjumlah sama. Tidak boleh dikurangi agar tidak menjadi riba.***

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler