Menemukan Uang dan Menggunakannya, Halal atau haram? Buya Yahya Beri Penjelasan....

- 17 Februari 2022, 14:47 WIB
Menemukan Uang dan Menggunakannya, Halal atau haram? Buya Yahya Beri Penjelasan....
Menemukan Uang dan Menggunakannya, Halal atau haram? Buya Yahya Beri Penjelasan.... /Tangkapan layar YouTube/ Buya Yahya/

HALOYOUTH - Uang adalah alat tukar yang sah menurut hukum di Negara Indonesia, seiring berjalannya waktu banyak sekali kasus-kasus mengenai uang.

Di Indonesia yang umat agamanya mayoritas Islam di tuntut untuk berhati-hati sekali dalam menggunakan uang baik uang hasil bekerja ataupun uang yang di dapat dari pemberian orang lain.

Nah bagaimana jika kita menemukan uang dan menggunakannya?

Seperti dilansir Haloyouth dari kanal YouTube Al-bahjah TV dengan judul "Uang temuan terlanjur digunakan, berdosakah?" yang diunggah 5 November 2021.

Baca Juga: Aktif Melayani Umat, Berikut Profil Lengkap Buya Yahya

Ada jamaah asal Kota Tangerang yang bertanya mengenai hukum menemukan uang dan menggunakannya.

"Dahulu suami saya adalah seorang pedagang warung yang tempatnya tidak jauh dari bank, suatu hari suami saya menemukan uang sejumlah 6 juta rupiah," cerita seorang jamaah.

"Setelah itu saya umumkan kepada pedagang dan pegawai bank yang tempatnya tidak jauh dari warung kami, setelah 18 bulan atau satu tahun setengah kita menunggu sembari mencari orang yang merasa kehilangan uang dan tidak menemukannya akhirnya uang itu kami pakai untuk biaya pendidikan anak kami, kira-kira bagaimana hukumnya buya?," sambung seorang jamaah

Buya Yahya menjawab. "Ada barang temuan yang kecil yang orang tidak akan mencarinya, maka itu cukup di umumkan sebentar dan halal di pakai, tapi kalau barang berat seperti uang 6 juta itu wajib di umumkan di tempat yg ada keramaian, di masjid, atau tempat-tempat ramai,"

Halaman:

Editor: Muhammad Jejen

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x