HALOYOUTH - Manusia yang beriman tentunya mengetahui bahwa dalam sehari terdapat lima kali sholat fardhu yang wajib didirikan.
Terkadang sholat lima waktu itu terlewatkan atau tertinggal dalam pelaksanaannya, karena beberapa hal yang tertentu.
Padahal sholat lima waktu hukumnya wajib dan tidak boleh di tinggalkan.
Lalu bagaimana jika pernah meninggalkan sholat, apakah harus mengqodhonya?
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan jawabannya tentang masalah tersebut.
Dikutip Haloyouth.com dari youtube Adi Hidayat Official. Terdapat dua jenis hukum tentang mengqodho sholat fardhu.
Baca Juga: Bagaimana Cara Menghadapi Rasa Takut Mati, Begini Kata Ustadz Adi Hidayat
Seseorang yang melewatkan sholat dalam jangka waktu yang pendek karena ketiduran, misalnya terlewat beberapa jam atau hari, maka wajib baginya untuk segera melaksanakan sholat saat itu juga ketika dia sudah bangun.
Contohnya, ada seseorang ketiduran dan bangun kesiangan pada pukul 07.00 pagi sehingga terlambat melaksanakan sholat subuh.