Namun perlu diketahui, membayar fidyah ini hanya untuk orang-orang tertentu, bukan untuk orang yang sengaja meninggalkan puasa dalam kondisi dimana ia bisa melaksanakan puasa (jasmani dan rohaninya sedang sehat), serta tidak ada halangan apapun untuk melaksanakannya.
Baca Juga: 4 Cara Olahraga yang Bisa Bakar Kalori pada Meski di jalani Puasa, Simak Berikut Ini
Dirangkum dari kanal YouTube Irssat Channel Official, bahwasannya ada 3 golongan yang wajib membayar fidyah, diantaranya sebagai berikut
1. Orang yang sakit, yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya
Sekiranya bila orang sakit tersebut berpuasa, akan menimbulkan kesusahan, maka tidak wajib baginya berpuasa di bulan Ramadhan dan tidak wajib baginya untuk meng-qhada (mengganti) puasanya
Tetapi bisa mengganti puasa yang ditinggalkannya itu, dengan membayar fidyah
Lain halnya dengan orang yang sakit pada bulan Ramadhan dan tidak bisa berpuasa karena kesusahan, atau bisa menimbulkan kesakitan.
Baca Juga: 4 Penyebab Perut Kembung Dan Begah Selama Puasa Ramadhan
tetapi pada bulan berikutnya orang sakit tersebut sembuh dan tidak memiliki kesusahan lagi untuk berpuasa, maka tidak wajib baginya membayar fidyah
Namun, wajib baginya meng-qhada(mengganti) puasa, sebanyak yang ditinggalkan
(Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib, juz 2, hal. 397)