2. Orang tua renta, yang tidak mampu untuk berpuasa
Orang tua renta seperti kakek dan nenek yang sudah tidak mampu lagi untuknya berpuasa, tidak mampu karena fisiknya maupun karena batiniahnya
Maka tidak ada baginya tuntutan untuk berpuasa ataupun meng-qhada(mengganti) puasa, namun wajib baginya untuk membayar fidyah
(Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, hal 428).
Baca Juga: 7 Manfaat Puasa bagi Kesehatan Tubuh, Menurunkan Tekanan dan Gula Darah
3. Ibu hamil dan menyusui
Pada poin ketiga ini, para ulama menuturkan perinciannya
Jika ibu hamil dan menyusui ini khawatir terhadap dirinya maka hanya diwajibkan untuknya meng-qhada(mengganti) puasa, dan tidak diwajibkan baginya untuk membayar Fidyah
Sedangkan ibu hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan bayi yang ada di dalam kandungannya, atau mengkhawatirkan anak yang sedang disusuinya, maka diwajibkan untuknya atas keduanya
Yaitu wajib meng-qhada (mengganti) puasanya dan wajib pula membayar fidyah
(Syekh Ibnu Khasim al-Ghuzzi, Fath al-Qartib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib hal. 223)