3 Golongan yang Wajib Membayar Fidyah, Salah Satunya Ibu Hamil dan Menyusui

- 26 April 2022, 17:23 WIB
Ilustrasi fidyah, 3 Golongan yang Wajib Membayar Fidyah, Salah Satunya Ibu Hamil dan Menyusui
Ilustrasi fidyah, 3 Golongan yang Wajib Membayar Fidyah, Salah Satunya Ibu Hamil dan Menyusui /pixabay/allybally4B

2. Orang tua renta, yang tidak mampu untuk berpuasa

Orang tua renta seperti kakek dan nenek yang sudah tidak mampu lagi untuknya berpuasa, tidak mampu karena fisiknya maupun karena batiniahnya

Maka tidak ada baginya tuntutan untuk berpuasa ataupun meng-qhada(mengganti) puasa, namun wajib baginya untuk membayar fidyah
(Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, hal 428).

Baca Juga: 7 Manfaat Puasa bagi Kesehatan Tubuh, Menurunkan Tekanan dan Gula Darah

3. Ibu hamil dan menyusui

Pada poin ketiga ini, para ulama menuturkan perinciannya

Jika ibu hamil dan menyusui ini khawatir terhadap dirinya maka hanya diwajibkan untuknya meng-qhada(mengganti) puasa, dan tidak diwajibkan baginya untuk membayar Fidyah

Sedangkan ibu hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan bayi yang ada di dalam kandungannya, atau mengkhawatirkan anak yang sedang disusuinya, maka diwajibkan untuknya atas keduanya

Yaitu wajib meng-qhada (mengganti) puasanya dan wajib pula membayar fidyah
(Syekh Ibnu Khasim al-Ghuzzi, Fath al-Qartib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib hal. 223)

Baca Juga: Jangan Lakukan Ini! Ada 4 Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Buka Puasa Bersama, Bisa Merusak Pahala Puasanya

Halaman:

Editor: Muhammad Jejen

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah