Halal, Hukum Mendonor Asi dalam Perspektif Islam, Berikut Penjelasannya

- 16 Mei 2022, 20:44 WIB
Ilustrasi ibu menyusui/ Keira Burton/Pexels
Ilustrasi ibu menyusui/ Keira Burton/Pexels /

Lantas hal ini akan menimbulkan dampak negatif yang besar bagi masalah ketertiban nasab di lingkungan masyarakat.

Adapun donor asi langsung ke penerima, maka hal ini diperbolehkan mendonorkan asi langsung ke penerima (anak bayi yang membutuhkan).

Bahkan Islam telah memperbolehkan untuk meminta bayaran kepada ayah bayi tersebut, dalam artian telah berjasa dalam menyusui anaknya.

Baca Juga: Muslim Wajib Tahu! Inilah Sapaan Tanah Kubur Pada Mayit yang Baru Meninggal

Bahwasanya Allah SWT berfirman dalam Al Quran surah Al Baqarah ayat 233: “Jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan upah menurut yang patut.” (QS. Al Baqarah: 233).

Apabila asi tersebut digratiskan oleh yang memberi asi, maka statusnya akan menjadikan amal sholeh bagi yang mendonorkannya.***

Halaman:

Editor: Mukhamad Rozali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x