Halal, Hukum Mendonor Asi dalam Perspektif Islam, Berikut Penjelasannya

- 16 Mei 2022, 20:44 WIB
Ilustrasi ibu menyusui/ Keira Burton/Pexels
Ilustrasi ibu menyusui/ Keira Burton/Pexels /

HALOYOUTH – Islam telah membolehkan untuk orang tua menyusukan anaknya kepada wanita lain, hal ini sesuai dengan kesepakatan keduanya.

Adapun hal ini akan memberikan suatu konsekuensi adanya hubungan dalam kemahraman, hal ini merupakan layaknya anak kandung.

Dalam hadits dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW bersabda: “Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab.” (HR. Bukhari).

Baca Juga: Wanita Wajib Tahu! Penyebab Dosa Besar Istri Menolak Ajakan Suami, Berikut Penjelasannya

Hukum mengenai donor asi salah satunya bisa memberikan dengan rincian pertama, donor asi melalui bank asi pendapat yang benar kedua, donor asi melalui bank asi tidak diperbolehkan.

Hal ini menimbulkan dari ketidakpastian dan ketidakjelasan bahwa siapa pendonor dan siapa penerimanya, sebagaimana dilansir Haloyouth.com dari berbagai sumber pada Senin, 16 Mei 2022.

Misalnya bisa saja si A telah meminum asi si B, namun keduanya tidak mengetahuinya. Bahwasanya secara hukum mereka sudah menjadi mahram.

Baca Juga: Selengkapnya Tentang Waisak 2022, Pengertian, Pelaksanaan, Tujuan dan Apa yang Dilakukan Saat Tri Suci Waisak

Pada akhirnya si A tidak boleh menikah dengan semua saudara sepersusuan dengannya, termasuk dengan anak si B tersebut.

Lantas hal ini akan menimbulkan dampak negatif yang besar bagi masalah ketertiban nasab di lingkungan masyarakat.

Adapun donor asi langsung ke penerima, maka hal ini diperbolehkan mendonorkan asi langsung ke penerima (anak bayi yang membutuhkan).

Bahkan Islam telah memperbolehkan untuk meminta bayaran kepada ayah bayi tersebut, dalam artian telah berjasa dalam menyusui anaknya.

Baca Juga: Muslim Wajib Tahu! Inilah Sapaan Tanah Kubur Pada Mayit yang Baru Meninggal

Bahwasanya Allah SWT berfirman dalam Al Quran surah Al Baqarah ayat 233: “Jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan upah menurut yang patut.” (QS. Al Baqarah: 233).

Apabila asi tersebut digratiskan oleh yang memberi asi, maka statusnya akan menjadikan amal sholeh bagi yang mendonorkannya.***

Editor: Mukhamad Rozali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x