Apakah Sah Rujuk dengan Hubungan Badan? Inilah Tata Cara Rujuk Talak 1 dan 2, Berikut Penjelasannya

- 19 Mei 2022, 13:00 WIB
Sahkah Rujuk dengan Hubungan Badan? Inilah Tata Cara Rujuk Talak 1 dan 2, Berikut Penjelasannya
Sahkah Rujuk dengan Hubungan Badan? Inilah Tata Cara Rujuk Talak 1 dan 2, Berikut Penjelasannya /Emma Bauso/Pexels/

HALOYOUTH – Talak merupakan salah satu bentuk istilah dari suatu hubungan pasangan dengan perkawinan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), talak yaitu perceraian antara pasangan suami istri, penyebab lepasnya dari ikatan perkawinan.

Apabila dalam pasangan melakukan rujuk dengan berhubungan badan. Dari Sayyid Sabiq dalam fiqih sunnahnya mengatakan berikut ini.

“Rujuk bisa dilakukan dengan ucapan, seperti seorang suami mengatakan kepada istrinya: ‘Saya rujuk kepadamu.’ Maka bisa berupa dari perbuatan, misalnya melakukan hubungan badan, atau pengantar hubungan badan, seperti mencium, dan bercumbu dengan syahwat,” katanya.

Selain itu Sayyid Sabiq telah mengutarakan pendapat lain, diantaranya Imam Asy Syafi’I. Bahwasanya Imam Asy Syafi’I mengatakan seperti ini.

“Bahwa rujuk hanya bisa dilakukan dengan ucapan tegas, untuk orang yang mampu melakukannya, yaitu tidak bisu," ucapnya.

Baca Juga: 5 Golongan Manusia yang Didoakan Para Malaikat Setiap Hari, Berikut Penjelasannya

Maka rujuk tidak sah hanya dengan hubungan badan, atau pemicu hubungan badan seperti mencium dan mencumbu. Imam Asy Syafi’I beralasan bahwa talak itu menghilangkan nikah. (Fiqih Sunnah).

Tak hanya itu Madzhab Hambali telah memebedakan antara keduanya seperti hubungan badan dan pengantar hubungan badan, sebagaimana dilansir Haloyouth.com dari berbagai sumber pada Kamis, 19 Mei 2022.

Halaman:

Editor: Adi Riyadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x