Apakah Sah Rujuk dengan Hubungan Badan? Inilah Tata Cara Rujuk Talak 1 dan 2, Berikut Penjelasannya

- 19 Mei 2022, 13:00 WIB
Sahkah Rujuk dengan Hubungan Badan? Inilah Tata Cara Rujuk Talak 1 dan 2, Berikut Penjelasannya
Sahkah Rujuk dengan Hubungan Badan? Inilah Tata Cara Rujuk Talak 1 dan 2, Berikut Penjelasannya /Emma Bauso/Pexels/

Adapun ulama Madzhab Hambali menegaskan bahwa hubungan badan dengan rujuk statusnya sah.

Dalam Mausuu’ah Fiqhiyyah telah menyatakan:”Rujuk sah menurut mereka (Hambali) dengan hubungan badan secara mutlak.”

Sebab seorang suami yang berniat untuk rujuk atau tidak niat, hal itu tidak ada saksi dalam perkara tersebut (Mausuu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah).

Madzhab Hambali memberi alasan bahwa sesungguhnya masa iddah merupakan penantian untuk berpisah dengan istri yang ditalak, di mana ketika masa iddah selesai, maka terhalang kebolehan untuk rujuk.

Baca Juga: 4 Rahasia Sukses dalam Belajar Menurut Imam Syafi’i, Berikut Penjelasannya

Sebab apabila iddah belum selesai dan suami menggauli istrinya di masa ini, maka istri berarti kembali kepadanya.

Sebab hal ini hukumnya dalam status sama dengan Ila’ yaitu suami bersumpah untuk tidak menggauli istri.

Apabila seorang sumai melakukan Ila’ terhadap istrinya, kemudian suami tersebut telah menyetubuhi istrinya. Hal ini akan hilang status hukum Ila’ tersebut.

Selain itu dalam bentuk talak yang masih berkaitan adanya kesempatan untuk rujuk.

Apabila seorang suami telah menyetubuhi istrinya kembali di masa iddah, maka seorang istri telah dinyatakan kembali kepada suaminya.(Mausuu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah).***

Halaman:

Editor: Adi Riyadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x