Yuk ke Gunung Luhur, Nikmati Keindahan Alam dari Ketinggian yang Bakal Bikin Kamu Terpesona

- 29 Februari 2024, 22:43 WIB
Panorama di Gunung Luhur
Panorama di Gunung Luhur /(Foto: Instagram @villabambubanten)

HALOYOUTH - Saat ini banyak orang memiliki hobi untuk mendaki gunung. Tak hanya menikmati perjalanan, pemandangan di atas gunung sangat sangat menakjubkan tak tergambarkan.

Bahkan kamera ponselpun tidak mampu sepenuhnya merekam keindahan alam di atas ketinggian itu yang berkabut, Tak heran jika banyak orang rela berjalan mendaki gunung selama berjam jam bahkan satu hari satu malam menuju puncak ketinggian.

Tak hanya yang gemar mendaki, beberapa orang mungkin ingin menikmati bagaimana surga di atas ketinggian yang diselimuti banyak awan.

Namun, biasanya hal utama yg menjadi kendala adalah mengukur kekuatan fisik yang tak mampu mendaki, mudah lelah, tak ingin merepotkan dan lain sebagainya.

Kini tak lagi, muslimah bisa mencoba menikmati keindahan alam dari ketinggian seperti pendaki lainnya tanpa perlu mendaki.

Yah, Gunung Luhur solusinya, Gunung Luhur ini memang sempat viral beberapa waktu lalu, namun Gunung Luhur ini bisa kamu kunjungi saat ingin menikmati pemandangan bagaimana lautan awan membentang karena bisa diakses menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat tanpa perlu mendaki.

Hal ini karena fasilitas menuju lokasi Gunung Luhur sangat memadari untuk kendaraan, hanya saja dengan kondisi menanjak dan berbelok belok pengendara diharap untuk berkonsentrasi selama perjalanan.

Gunung Luhur atau yang kerap disebut Negeri di Atas Awan terletak di Desa Citorek Kidul, Desa Cibeber, Kabupaten Lebak Banten. Memiliki ketinggian Puncak Gunung Luhur yakni 1.037 meter di atas permukaan laut. Lokasinya di provinsi Banten, atau 80 km barat daya ibu kota Jakarta.

Untuk memasuki spot puncak samudra awan, Anda cukup mengeluarkan 10 ribu rupiah per orang. Sedangkan untuk menginap muslimah dapat membawa tenda dan menyewa lahan sekitar 30.000 dan jika menggunakan listrik dan lainnya pengunjung cukup memberikan tambahan biaya yang tidak lebih dari 50 ribu.

Halaman:

Editor: Adi Riyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x