Begini Penjelasan Buya Yahya Saat Ditanya Tentang Persoalan Haid pada Saat Puasa, Perempuan Wajib Baca Ini

- 29 Februari 2024, 22:33 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /dok. Al Bahjah/

HALOYOUTH - Seorang ibu melalui via telepon bertanya dalam pengajian Buya Yahya: "Buya saya mau bertanya, kan saya kemaren haid selama 6 hari, terus saya suci selama 5 hari, pada 5 hari itu saya puasa dan shalat, setelah itu saya kembali haid lagi selama 4 hari, apakah shalat dan puasa yang selama 5 hari tadi dianggap sah?"

Mula-mula Buya Yahya menjelaskan, pendapat pertama yang telah dikokohkan oleh Madzhab Syafii, apabila keluar darah selama 6 hari kemudian keluar darah lagi selama 5 hari, kalau dijumlahkan berarti 11 hari.

Kemudian setelah 11 hari tersebut keluar darah lagi selama 4 hari, maka darah yang keluar selama 5 hari tadi tetap dihukumi sebagai darah haid meskipun misalnya selama 5 hari itu tidak keluar darah.

Sebab, dalam qaul sahb menurut Madzhab Syafii ketika dalam keadaan bersih dimana diapit oleh dua darah haid maka dihukumi sebagai darah haid atau tetap dalam keadaan haid.

Shalat dan puasa yang dikerjakan selama 5 hari tadi dihukumi tidak sah, akan tetapi tidak berdosa mengerjakannya sebab pada saat itu menduga telah suci.

Ketika puasa dianggap tidak sah maka berarti diwajibkan untuk mengqadhanya. Adapun shalat tidak wajib qadha.

"Jadi, 6 hari yang pertama haid, kemudian setelah itu 5 hari bersih tidak ada darah, 4 hari berikutnya disambungkan dengan 6 hari sebelumnya, kemudian 5 hari di tengah-tengah itu biarpun dalam keadaan ibu tidak keluar darah menurut Madzhab Imam Syafii yang dikukuhkan juga dianggap sebagai keluar darah haid. Karena apa? Dalam keadaan bersih diapit dua darah haid maka dihukumi darah haid.

Namanya ini qaul sahb dalam Madzhab kita Imam Syafii. Jadi, ibu haidnya persis 15 hari karena kalau seandainya melebihi 15 hari namanya kena istihadhah," terang Buya Yahya dikutip dari video dalam Kanal Youtube Al Bahjah TV yang diunggah Senin, (27/6/2022).

Buya Yahya kemudian melanjutkan, akan tetapi ada pendapat kedua namanya qaul laqb dimana pendapat ini telah dikokohkan oleh Imam Malik.

Halaman:

Editor: Adi Riyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x