Buntut Dewan Viral, BK Ingatkan Semua Anggota DPRD Banten Jaga Marwah dan Kehormatan Dewan

22 Mei 2021, 12:25 WIB
Ketua BK DPRD Provinsi Banten Sopwan /Instagram/@sopwan_h/

HALOYOUTH- Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Banten memutuskan menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Ketua Fraksi PAN DPRD Banten Dede Rohana Putra.

Pemberian sanksi itu karena Dede Rohana diduga melanggar kode etik DPRD terkait video viral di jejaring media sosial mengenai wakilkan warganya liburan ke Anyer.

Diketahui, video viral itu bermula saat anggota DPRD Banten Dede Rohana memposting sebuah video liburan ke Anyer dalam akun Tiktok yang berujung kecaman dari masyarakat.

Dimana dalam video itu, Dede Rohana menyatakan jika masyarakat tidak usah liburan ke pantai, cukup diwakili oleh dirinya.

Baca Juga: Gak Maen Liburan di Anyer, Dewan Viral Dede Rohana: Sebelum Jadi Dewan Saya Liburannya Sudah Luar Negeri

Tak cukup disitu, Dede Rohana Putra juga kembali membuat heboh jagat dunia maya karena dirinya tidak terbiasa liburan ke destinasi wisata lokal apalagi di Anyer, Kabupaten Serang.

Politisi PAN itu mengakui sebelum menjadi anggota DPRD Banten saja dirinya lebih sering berlibur ke luar negeri.

Atas kondisi itu, BK DPRD langsung melakukan pemanggilan meminta klarifikasi secara langsung kepada Dede Rohana Putra.

Usai melalui mekanisme sidang, Dede Rohana pun diberikan sanksi karena diduga telah melanggar kode etik DPRD.

Baca Juga: Langgar Kode Etik, Badan Kehormatan Sanksi Anggota DPRD Banten Dede Rohana Putra

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Banten Sopwan mengatakan, sesuai tata beracara berlakunya keputusan ini sejak keputusan diputuskan BK akan mengirim keputusan tersesut kepada Ketua DPRD Banten.

Politisi Gerindra itu mengingatkan seluruh anggota DPRD untuk menjaga marwah dan kehormatan dewan.

"Untuk semua anggaota DPRD Provinsi Banten
agar menyadari sebagai publik pigur, wajib menjunjung tinggi sikap, ahlak, adab dalam tindak tanduk perbuatan kehidupan dalam masyarakat pun media sosial," ujar Sopwan saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Sabtu, 22 Mei 2021.

"Semua anggota dewan harus taat dengan Tata tertib DPRD," imbuhnya.

Baca Juga: Ketua KPK Didesak Batalkan Pemberhentian 75 Pegawai KPK, BEM Serang: Copot Firli Pembunuh

Sopwan membeberkan BK memiliki tugas memnatau dan mengevaluasi didiplin dan kepatuhan terhadap moral, kode etik DPRD dalam rangka menjaga marwah, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.

Sopwan memastikan dirinya bekerja secara profesional dalam menegakan kepatuhan dan kedisiplinan para anggota DPRD yang melanggar kode etik.

Sementara, penjatuhan sanksi kepada Dede Rohana untuk memberikan pelajaran agar menjaga nama baik DPRD.

"Dewan harus menjaga image baik kepada masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: 80 Warga Jakarta Timur Terpapar Virus Covid-19, Diduga Akibat Silaturahmi Lebaran 2021 Kemarin

Sementara, Anggota DPRD Banten Dede Rohana mengakui, dirinya menerima dengan ikhlas hukuman yang diberikan BK.

"Saya ikhlas legowo ini sebagai bentuk BK peduli kepada saya," pungkasnya.***

Editor: Muhammad Jejen

Tags

Terkini

Terpopuler