PRIMA Kecam Rencana Pemerintah Terkait Pajak Sembako dan Pendidikan

11 Juni 2021, 23:30 WIB
Juru Bicara PRIMA, Farhan Abdillah Dalimunthe /Haloyouth

HALOYOUTH - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mengecam keras rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, mengenakan pajak pada jasa pendidikan dan opsi mengenakan pajak untuk sembako.

"Di tengah masyarakat yang sedang mengharapkan keadilan dan kesejahteraan, Pemerintah justru mengampuni orang-orang kaya dengan Tax Amnesty tapi memajaki rakyat kecil. Ini sangat tidak adil," ujar Juru Bicara DPP PRIMA Farhan Abdillah Dalimunthe dalam keterangan rilisnya, Jumaat, 11 Juni 2021.

Menurut Farhan, rencana ini akan semakin membuat sistem perpajakan tidak adil. Rakyat biasa, kaum 99 persen, akan semakin tertekan daya belinya. Ini karena sebagian besar pendapatan masyarakat biasa adalah untuk membeli sembako.

Baca Juga: Link Live Streaming Italia vs Turki Laga Perdana Euro 2020 Malam ini Kickoff 02.00 WIB

Sementara itu, orang-orang kaya terus menerus dimanja. Selain dengan penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil dan rumah mewah, penghapusan pajak kapal mewah, kaum 1 persen ini akan mendapatkan pengampunan pajak (Tax Amnesty) Jilid II. "Ekonomi sedang berat, jangan bebankan ke rakyat kecil!," ungkapnya.

"Melemahnya daya beli masyarakat juga akan membuat ekonomi sulit bertumbuh. Jangankan buat pajak, untuk makan sehari-hari saja rakyat sedang susah. Di tengah pandemi ini PHK massal banyak terjadi, pedagang banyak yang merugi dan gulung tikar. Sekarang mau dibebani lagi dengan harga yang melambung tinggi akibat kenaikan PPN dan penerapan pajak sembako," sambung Farhan.

Farhan menyampaikan bahwa partainya mendesak pemerintah untuk mengubah skema perpajakan agar lebih berkeadilan dalam menjawab tantangan ekonomi saat ini.

Baca Juga: Genshin Impact: Ukuran File, Rekomendasi Spesifikasi Perangkat, dan Link Download Gamenya

"Kalau pemerintah ingin menstimulus ekonomi, maka yang seharusnya dilakukan adalah menaikkan pajak yang lebih besar untuk orang-orang kaya dan memberikan pengampunan pajak untuk rakyat kecil,"ucap Farhan.

Farhan menyatakan saat ini Indonesia sedang menghadapi persoalan ketimpangan ekonomi yang ekstrim. Ada 1 persen orang terkaya yang menguasai hampir separuh kekayaan dan sumber daya nasional. Diantaranya, ada 4 orang terkaya yang memiliki kekayaan setara 100 juta orang miskin di Indonesia.

Di sisi lain, berdasarkan data BPS, jumlah orang miskin Indonesia adalah sebanyak 27,5 juta orang atau 10,19 persen (GKM Rp 458 ribu/bulan). Sementara 52 persen penduduk Indonesia pengeluarannya masih Rp 25 ribu kebawah.

Baca Juga: Italia vs Turki di Laga Perdana Euro 2020, Misi Gli Azzuri Jaga Rekor Tak Terkalahkan Dari Tim Bulan Sabit

"Kita bisa menaikkan pajak penghasilan terhadap orang kaya dan super kaya dengan mengubah tarif PPh perorangan untuk kategori pendapatan di atas Rp 1,5 milyar per tahun menjadi 45 persen. Sedangkan orang-orang di level terbawah seperti buruh tidak dikenai pajak agar lebih berkeadilan," ujar Farhan.

Saat ini pemerintah sedang merumuskan draft revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dijelaskan dalam Pasal 4A, dua jenis barang yang dikeluarkan dari daftar bebas PPN yakni, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batubara. Serta barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Baca Juga: 3 Bahan Alami Berkhasiat Mengatasi Mata Minus, Buktikan Khasiatnya di Rumah!

Di dalam aturan sebelumnya, sembako atau jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat tidak dikenakan PPN. Namun, dalam aturan baru tersebut sembako tidak lagi dimasukkan ke dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan.

Barang tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan dan gula konsumsi.

Selain itu, dalam draft RUU KUP tersebut, ada 11 jenis layanan yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN namun kedepannya akan dikenakan PPN, salah satunya adalah jasa pendidikan atau sekolah.***

Editor: Nahrul Muhilmi

Tags

Terkini

Terpopuler