Kontroversi Draf RUU KUHP Baru, Hina Presiden dan Wapres Dapat Dipidana, PRIMA Sebut Kolonial Era Milenial

- 4 Juni 2021, 19:27 WIB
Ilustrasi bendera PRIMA
Ilustrasi bendera PRIMA /@prima_or_id/Twitter.com

HALOYOUTH - Draf RUU KUHP yang terbaru terus disosialisasikan oleh pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham ke berbagai daerah. Yang kontroversial dan banyak disorot masyarakat di dalam draf RUU KUHP terbaru ini adalah, dimuatnya pasal penghinaan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden dengan ancaman penjara maksimal 3,5 tahun.

Pasal tersebut tertera pada BAB II RUU KUHP tentang 'Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden', pasal 218 ayat 1.

Pasal tersebut berbunyi:

Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Baca Juga: Ikatan Cinta Jumat 4 Juni 2021, Andin Murka! Apakah Al Akan Menjelaskan Kebenaran Makam Nindy?

Dalam pasal lanjutannya, Pasal 218 ayat (2), disebut, ancaman diatas tidak merupakan penyerangan kehormatan presiden apabila hal tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau sebagai pembelaan diri.

Ancaman penghinaan terhadap martabat presiden/wapres hukumannya dapat ditambah hingga 4,5 tahun apabila penghinaan tersebut dilakukan melalui media sosial atau sarana elektronik. Penambahan hukuman tersebut tertera pada pasal 219 yang bunyinya sebagai berikut:

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Baca Juga: Minim Lapangan Kerja, Banyak Janda di Serang Jadi Pemandu Lagu di Hiburan Malam

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah