Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama, Polisi Amankan Barang Bukti Ini

6 Agustus 2022, 11:52 WIB
Roy Suryo resmi jadi tersangka /Antara/Indrianto Eko Suwarso

HALOYOUTH – Ramai penangkapan pakar telematika, Roy Suryo. Roy Suryo ditahan oleh Polda Metro Jaya baru-baru ini.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini ditangkap terkait kasus dugaan penistaan agama.

Dugaan penistaan agama ini bermula karena unggahan meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan wajah Presiden Jokowi oleh Roy Suryo.

Diketahui, Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari oleh polisi.

Baca Juga: Laporan Roy Suryo Ditolak Polisi terkait Pernyataan Menag Yaqut, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

Penahanan Roy Suryo itu pun sekaligus menjadikannya sebagai tersangka. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan.

"Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan," terang Kombes Pol Endra Zulpan seperti dikutip Haloyouth.com dari PMJ News, Sabtu, 6 Agustus 2022.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa Roy Suryo ditahan karena pihaknya khawatir tersangka akan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Datangi Polda Metro Jaya Penuhi Undangan Penyidik Terkait Laporan Dugaan Penghinaan di Medsos

Kendati demikian, sejumlah barang bukti telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

"Beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo, 'handphone' Saudara Roy Suryo dan 'handphone' dari saksi atas nama Ade Suhendrawan," ujar Zulpan.

Disampaikan Zulpan, Roy Suryo dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Hal ini membuat Roy Suryo terancam pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Heboh! Dugaan Penistaan Agama Oleh Jozeph Paul Zhang, PBNU Minta Umat Tak Terprovokasi

Selain itu, Roy Suryo juga disangkakan dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara.***

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler