Sadis, PT. CSA Tahan Gaji, Insentif, BPKB dan Ijazah Mantan Pekerja Kontrak, LBH Merah Putih: Bisa Dipidana!

14 September 2023, 11:23 WIB
Ilustrasi Perselisihan Industrial /tangkapan layar/

HALOYOUTH - PT Catur Sentosa Anugrah atau CSA perusahan besar yang bergerak dibidang distribusi barang diduga dengan sengaja telah menahan gaji, insentif, BPKB. Dan ijazah dua mantan pegawai kontraknya.

Hal ini diungkap Reza Saat menyampaikan keluhannya pada wartawan. Reza mengaku bahwa BPKB dan Ijazahnya dibutuhkan untuk mencari pekerjaan baru usai dirinya tak lagi bekerja di PT. Catur Sentosa Anugrah.

"Usai tak bekerja di PT. Catur Sentosa Anugrah saya dan kawan saya ini kan butuh ijazah untuk kembali mencari nafkah melamar pekerjaan ditempat lain" keluh Reza.

Baca Juga: Update Insentif Nakes Covid-19, Setda Kabupaten Serang: Hari ini Perbup Masuk Meja Bupati

Reza yang sudah bekerja dengan baik juga menambahkan bahwa gaji dan insentifnya belum dibayarkan oleh Perusahaan. Pihak perusahaan juga menakut-nakuti Reza untuk tak membawa perselisihan industrial ini ke Disnaker.

"Dia bilang kalo masalah ini diselesaikan di disnaker, perusahaan akan bayar ditempat dan biasanya pihak disnaker minta bagian." papar Reza pada haloyouth Kamis, 14 September 2023.

Hal senada juga disampaikan oleh Romdoni ia Mengaku beban kerja tiap bulan yang berat selalu ia tuntaskan dengan baik bahkan selalu mencapai target.

Baca Juga: Insentif Nakes Covid-19 RSDP Kabupaten Serang Bakal Cair, Pemda Finalisasi Perbup, POSPERA Banten: Kawal!

"Berbulan-bulan saya bekerja dengan target milyaran selalu saya penuhi dan achiev" tambah Romdoni.

Poltak LBH Merah Putih menyampaikan perlakuan perusahaan terhadap Reza dan Romdoni merupakan perselisihan induatrial dan bisa dikatakan telah melakukan tindak pidana serius.

"Apa yang dilakukan perusahaan sudah termasuk pelanggaran industrial serius yang berat dan bisa masuk ranah pidana" ungkap Poltak saat dikonfirmasi via pesan singkat.

Baca Juga: Hak Jawab dan Karifikasi RSDP Kab. Serang Atas Pemberitaan Haloyouth Mengenai Tertundanya Insentif Nakes Covid

"Ini sudah masuk dalam ranah perselisihan kalau merujuk dalam Undang Undang 13 tahan 2003. Tindakan perusahaan tidak boleh seperti itu, tidak bisa semena-mena". Pungkas Poltak.

Sementara itu UPTD Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang masih belum memberikan respon saat dimintai keterangan oleh. haloyouth. Pikiran-rakyat.com.***

Editor: Rifqiyudin

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler