HALOYOUTH - Bidang Hukum Sekretariat Daerah atau Setda Kabupaten Serang menginformasikan jika Peraturan Bupati atau Perbup yang menjadi landasan hukum untuk pencairan insentif bagi 302 Nakes Covid-19 menggunakan dana BLUD RSDP akan sampai meja Bupati Kabupaten Serang hari ini, Jum'at 8 September 2023.
Kepastian Perbup untuk finaslisasi dan akan disampaikan ke Bupati Kabupaten Serang disampaikan langsung oleh Lalu Farhan selaku ASN Bidang Hukum Kabupaten Serang.
"Hari ini masuk ke meja ibu bupati," ungkap Lalu Farhan saat dikonfirmasi via pesan singkat.
Lalu juga menyampaikan bahwa hari ini Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang akan merampungkan draf final Perbup dan akan langsung disampaikan pada Bupati Kabupaten Serang.
"Finalisasi dibagian hukum siang ini beres langsung kita dorong ke meja ibu bupati," tambah Lalu Jum'at, 8 September 2023.
Pospera Banten Kritisi BPKAD dan BAPEDA Kabupaten Serang
Sementara itu Pospera Banten menduga lambatnya pencairan insentif Nakes Covid-19 RSDP karena kecerebohon Tatu sebagai Bupati dan jajaran dibawahnya khususnya BAPEDA dan BPKAD.