Sikap Tegas BPBD Banten terkait Dugaan Penipuan Proyek Laptop oleh Oknum ASN, Nana Suryana Dukung Proses Hukum

Ade
5 November 2023, 09:05 WIB
Kepala pelaksana BPBD Banten, Nana Suryana /

HALOYOUTH- Kepala pelaksana BPBD Banten, Nana Suryana angkat bicara mengenai dugaan penipuan proyek laptop oleh oknum ASN berinisial AAS.

Nana Suryana menegaskan bahwa penipuan proyek laptop oleh AAS tidak ada kaitannya dengan lembaga atau institusi BPBD.

“Perbuatannya bersifat individu. Penipuan proyek laptop ini terjadi karena pelaku memanfaatkan legalitas lembaga secara ilegal dan ketidakhati-hatian korban dalam menelaah legalitas tersebut dengan dokumen penting lainnya,” ujar Nana kepada Haloyouth.com.

Dikatakan Nana, kejadian ini menjadi pelajaran mahal bagi semua pihak. Sebab, perbuatan penipuan bisa dilakukan oleh siapapun dan dapat terjadi dimanapun.

Baca Juga: Korban Pengadaan Laptop Fiktif di BPBD Todong Pj Gubernur Banten usai Paripurna

Lebih lanjut Nana berujar, Pemerintah Provinsi Banten tidak mengalokasikan anggaran pengadaan laptop pada DPA Murni BPBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023. Baik dalam dokumen RKBMD Tahun anggaran 2023 maupun Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2023 tidak terdapat rencana pengadaan laptop.

“Seharusnya penandatangan kontrak kerja dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Kepala Pelaksana BPBD. Bukan oleh AAS sebagai Kepala Bidang, dugaan lainnya adalah adanya kerjasama terorganisir antara Sdr. R, Sdr. W, Sdr. EP dan Sdr. D dengan AAS,” katanya.

“Tindakan AAS selaku Pejabat Eselon III di BPBD Provinsi Banten yang telah menerbitkan SPK palsu pengadaan laptop merupakan tindakan melawan hukum yang berpotensi sebagai tindak pidana korupsi dan tindak pidana penipuan, di luar tanggungjawab Pemerintah Provinsi Banten,” tambah Nana.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Malang, BPBD: Banyak Rumah Warga yang Hancur

Nana menegaskan, Penipuan proyek laptop oleh AAS merupakan musibah yang bukan saja merugikan pengusaha tetapi juga mencoreng integritas Pemprov Banten.

“Penipuan adalah tindak kejahatan yang tidak boleh dilindungi. Tidak boleh pula dibiaskan menjadi seolah-olah ada keterlibatan Lembaga di dalamnya,” tutur dia.

Menindaklanjuti kasus penipuan AAS, jelas Nana, pihak Inspektorat mengeluarkan rekomendasi kepada Pj Gubernur Banten agar memberikan hukuman disiplin kepada AAS sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kepada pihak yang dirugikan agar melaporkan dan menyerahkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera ditindaklanjuti. Atas dasar rekomendasi tersebut Pj Gubernur Banten mengajukan usulan pemberhentian AAS sebagai ASN ke BKN, dan saat ini AAS sendiri sudah di nonjobkan tidak lagi menjabat sebagai Pejabat Eselon III, hanya staf biasa,” ungkapnya.

Baca Juga: 6 Manfaat Ampas Kelapa yang Jarang Diketahui oleh Orang Banyak, Ternyata...

Terakhir Nana berkata, Perlu diapresiasi dalam kerangka menindaklanjuti persoalan ini, Pemprov Banten telah bergerak cepat menindaklanjuti adanya laporan surat perintah kerja yang diduga asli (berkop surat BPBD) tapi palsukarena tidak ada dasar dokumen pembiayaannya).

“Ketegasan PJ Gubernur dalam kasus ini telah pula mendukung penyelesaian kasus penipuan oleh AAS berjalan cepat dan optimal. Tanggungjawab BPBD secara kelembagaan adalah melakukan proses evaluasi secara internal atas tindak penipuan yang dilakukan oleh AAS,” pungkasnya.***

Editor: Rifqiyudin

Tags

Terkini

Terpopuler