DPRD Sahkan Perda Pemisahan Bank Banten dengan BGD, Pj Gubernur Banten: Kita Persembahkan untuk Masyarakat

Ade
23 Desember 2023, 18:50 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar /

HALOYOUTH- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten resmi mengesahkan Raperda Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD Banten dengan agenda pengambilan keputusan tentang persetujuan DPRD terhadap Raperda usul Gubernur tenteng Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, yang digelar di gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, hari ini Sabtu 23 Desember 2023.

Perda ini merupakan payung hukum pemisahan Bank Banten dengan PT Banten Global Development (BGD). Itu artinya, penetapan Bank Banten menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Banten terwujud setelah bertahun-tahun dinantikan.

Baca Juga: Gelar Nobar Debat Cawapres 2024, KPU Banten: Tetap Riang Gembira, Santai, Rilek dan Tidak Tegang…

Usai paripurna, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, dengan Perda ini maka kepemilikan Bank Banten secara penuh dimilik oleh pemerintah Provinsi Banten.

“Terkait dengan Bank Banten, karena ini merupakan hal utama dalam rangka instrumen ekonomi dan keuangan kita, maka diperlukan Bank Banten itu menjadi penuh kepemilikannya oleh pemerintah Provinsi Banten,” ujar Al Muktabar.

Menurut Al Muktabar, prosedur pemisahan Bank Banten dengan BGD secara hukum telah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

“Berbagai pertimbangan yang mendapat legal opinion dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sehingga prosedur dan peraturannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga: Gelar Nobar Cawapres, Anggap Gibran Kuasai Debat, Santri Milenial Banten Optimis Prabowo-Gibran Menang

Lebih lanjut Al Muktabar, menjelaskan Bank Bantensecara profesional diisi oleh direksi dan komisaris yang profesional. “Kita akan terus menggiatkan teknologi pendukungnya, lalu kemudian permodalan serta juga tugas utamanya menjaga likuiditas kas daerah dan juga termasuk bilamana waktunya nanti kas daerah bagi Kabupten/Kota,” ungkap Al.

Al juga meminta agar pemerintah Kabupaten/Kota terlibat dalam membangkitkan Bank Banten, salah satunya melalui kepemilikan saham di Bank milik Pemprov Banten itu.

“Pada dasarnya bank pembangunan daerah Provinsi Banten adalah ini milik kita bersama, oleh karenanya peruntukannya akan mendukung kinerja dari Pemda Provinsi dan kabupaten/kota,” terang Al.

“Mudah-mudahan dengan telah kemandirian ini melalui Perda yang kita tetapkan dan perkembangan mulai ada tara kelola positif dalam kinerjanya ingin kita persembahkan untuk masyarakat Banten,” tandasnya.***

Editor: Rifqiyudin

Tags

Terkini

Terpopuler