Kelompok Hak-hak Sipil China-Amerika Gugat Donald Trump Rp329 Miliar Karena Sebut Covid-19 dengan Istilah Ini

- 23 Mei 2021, 13:17 WIB
Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.
Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump. /REUTERS/Octavio Jones

HALOYOUTH - Kelompok Hak-hak Sipil China-Amerika gugat Donald Trum Rp329 Miliar karena menyubut hal ini.

Mantan Presiden Amerika, Donald Trump itu digugat karena menyebutkan istilah 'virus China' atau 'Kung Flu' untuk menggambarkan Covid-19.

Dikutip Haloyouth dari Pikiranrakyat.com pada Minggu 23 Mei 2021 dalam artikel "Donald Trump Digugat Rp329 Miliar karena Sebut Covid-19 dengan Istilah 'Virus China' dan 'Kung Flu'".

Kelompok Chinese American Civil Rights Coalition (CACRC) menggugat Donald Trump sekitar 22,9 juta dolar AS atau setara Rp329 miliar karena dianggap merendahkan di tengah meningkatnya kekerasan baru-baru ini terhadap orang China dan keturunan Asia-Amerika.

Baca Juga: Fix! Ini Jadwal CPNS 2021 Lengkap dengan Link Pendaftaran, Catat Jangan Sampai Ketinggalan

Dikutip dari Sputnik News, Minggu, 23 Mei 2021, CACRC juga dilaporkan menegaskan dalam gugatan itu bahwa Trump seharusnya tidak menggunakan ekspresi "virus China" karena masih belum sepenuhnya jelas dari mana penyakit itu sebenarnya berasal.

Menurut kelompok tersebut, pihaknya berencana menggunakan uang tersebut untuk membangun museum tentang sejarah orang Asia Amerika Kepulauan Pasifik (AAPI) di Amerika Serikat.

Donald Trump saat menjabat sebagai Presiden AS sering menyebut Covid-19 sebagai 'virus China', 'virus Wuhan' atau 'Kung Flu'.

Baca Juga: Kabar CPNS 2021: Formasi Berikut Ini Peluang Lolos Lebih Terbuka Karena Sepi Peminat, Cek Disini

Halaman:

Editor: Adi Riyadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x