Setujui Lakukan Uji Klinis Invermectin Sebagai Obat Covid-19, BPOM Tunjuk Delapan Rumah Sakit

- 28 Juni 2021, 19:59 WIB
Konferensi Pers
Konferensi Pers /Tangkapan layar youtube Badan POM RI/

HALOYOUTH- Sebelumnya beredar kabar bahwa obat Invermectin dapat dijadikan sebagai obat Covid-19.

Tentunya hal ini menuai kontroversi, banyak yang tidak percaya dan akhirnya mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan uji klinis lebih dalam.

Akhirnya, BPOM menyetujui pelaksanaan uji klinis Invermectin yang akan dilakukan di delapan rumah sakit.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito dalam konfersi pers.

"Kesempatan ini untuk memberikan keterangan berkaitan dengan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) yang akan menjadi obat Covid-19." kata Penny. Seperti dikutip haloyouth.pikiranrakyat.com pada kanal YouTube BPOM, Senin 28 Juni 2021.

Baca Juga: Dinyatakan Positif Covid-19, Coki Pardede: Akhirnya Ada yang Positif dalam Hidupku

Penny juga menyebut bahwa Badan POM menerima Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK). Menginggat obat Invermectin masuk ke dalam jenis obat keras.

Sebelum adanya isu yang beredar, Invermectin sebagai obat Covid-19. BPOM sudah memberikan izin edar Ivermectin sebagai obat cacing.

Uji klinis ini tentunya sudah mendapat rekomendasi dari WHO, tentunya WHO memfasilitasi segala pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Halaman:

Editor: Rifqiyudin

Sumber: BPOM RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x