Buntut Revisi Statuta UI soal Penghapusan Larangan Rangkap Jabatan, Tagar Rektor UI Trending di Twitter

- 20 Juli 2021, 21:45 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Gedung UI twitter @antaranews/

HALOYOUTH - Sebelumnya, tagar Rektor UI trending ketika Prof. Ari Kuncoro memanggil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI terkait unggahannya mengenai Jokowi: The King of Lip Service.

Pemanggilan jajaran BEM tersebut sempat heboh di dunia maya karena dianggap rektorat telah membungkam kebebasan akademik di kampus.

Namun setelah ditelusuri, ternyata rektor UI yaitu Prof. Ari Kuncoro adalah salah satu komisaris utama di Bank BRI.

Sontak warganet menyangka bahwa pemanggilan petinggi BEM UI karena jabatan Prof. Ari Kuncoro sebagai rektor UI sekaligus rangkap jabatan menjadi komisaris Bank BRI.

Baca Juga: Larangan Rektor Rangkap Jabatan Ditiadakan di Statuta UI, Jansen Sitindaon: Kaget Saya, Kok Bisa?

Hal tersebut tentu melanggar statuta UI pasal 35 C PP 68 Tahun 2013 yaitu rektor dilarang untuk merangkap jabatan menjadi pejabat perusahaan BUMN/BUMD.

Setelah kasus tersebut mencuat dan banyak warganet mengira bahwa Prof. Ari Kuncoro akan tunduk terhadap statuta UI.

Namun kabar mengejutkan kembali hadir ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan perubahan statuta UI.

Hal tersebut diumumkan oleh menteri hukum dan HAM yaitu Yasonna Laoly pada 2 Juli 2021 kemarin.

Halaman:

Editor: Rifqiyudin

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah